Bupati Darma Wijaya Memaafkan Tersangka KBS Atas Unggahan Tidak Wajar di Media Sosial

Sebarkan:

 

Bupati Darma wijaya (Kaos) bersalaman dengan tersangka KBS (Jaket Merah), Rabu, (8/10/2025). (mol/halasan r).
SERDANGBEDAGAI | Pemilik akun Facebook bernama Kris Benhard Siregar (KBS), 44, menemui Bupati Serdangbedagai H Darma Wijaya alias Wiwik, untuk meminta maaf atas unggahannya di media sosial berisi penghinaan dengan kata-kata tidak wajar terhadap Bupati Serdangbedagai sehingga bersentuhan dengan hukum.

KBS bertemu langsung dengan Bupati Darma Wijaya, Rabu (8/10/2025) malam di rumah pribadinya di Seirampah. Dalam kesempatan itu, KBS datang dengan menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf secara langsung.

“Tujuan saya kemari untuk meminta maaf kepada bapak Bupati Serdangbedagai perihal postingan yang menghina beliau di media sosial Facebook,” ujar KBS.

Pada situasi itu, Bupati H Darma Wijaya menerima kedatangan KBS dengan tangan terbuka. Tanpa banyak kata, Bupati yang dikenal santun dan rendah hati itu langsung memaafkan KBS.

“Bupati kita orangnya baik. Beliau menerima saya dengan sangat welcome dan memaafkan saya,” kata KBS.

KBS mengaku menyesal dan sadar kalau unggahan yang dibuatnya di Facebook sangat tidak pantas. Ia juga berharap agar masyarakat tidak meniru perbuatannya dan selalu berhati-hati menggunakan media sosial.

“Saya menyesal dan sadar atas kesalahan saya. Postingan saya itu tidak layak, apalagi kalau dibaca anak-anak sekolah. Saya juga ingin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati bermain media sosial,” ucap KBS.

Bupati Serdangbedagai, H Darma Wijaya, menyatakan KBS datang langsung untuk meminta maaf atas unggahannya yang dianggap tidak wajar mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ujar Darma Wijaya.

Sebagai seorang muslim, lanjutnya, tidak ada alasan untuk tidak memaafkan orang yang telah menyesali kesalahannya.

 “Allah saja Maha Pemaaf, apalagi saya sebagai hamba-Nya. Permintaan maaf Kris Benhard Siregar telah saya terima, sehingga saya telah memaafkan dirinya,” tegas Darma Wijaya.

Pada pertemuan malam itu keduanya bersalaman dan tersenyum, menandakan bahwa masalah tersebut selesai secara kekeluargaan dan damai.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Serdangbedagai telah menetapkan KBS  sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan KBS yang tidak wjar di akun Facebook milik pribadinya yang ditujukan kepada Bupati Darma Wijaya.

Atas unggahan itu Bupati Darma Wijaya keberatan dan melapor ke Polres serdangbedagai dengan nomor laporan LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Serdangbedagai/Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2025.

Meski proses hukum masih berjalan, pertemuan antara tersangka dan Bupati ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak, santun, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.(HR/HR).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini