Wali Kota Medan Sebut RJ Kemenangan Hukum Sekaligus Rasa Kemanusiaan

Sebarkan:
Dokumen foto penyelesaian hukum perkaraa humanis lewat pendekatan RJ di Kejari Belawan. (MOL/IB)

MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan restorasi atau restorative justice (RJ). 

“Penegakan hukum lewat RJ bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," katamya saat memyambangi Kantor Kejaksaan Negwri (Kejari) Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau," tegasnya.

Rico Waas juga memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT.ARB selaku pihak korban yang telah memberikan kata maaf kepada para tersangka.

"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,"ujar Rico Waas.

Sementara itu, Kajari Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksanaan RJ, tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.

"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaanya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,"jelas Samiaji.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

"Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban,"sebut Samiaji.

Samiaji juga mengungkapkan, ke 21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial.

"Akan ada sanksi sosial yang akan kami berikan kepada mereka. Harapan saya para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan Utara," pungkasnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini