Besok 3 Terdakwa Korupsi Pemberian Modal Kerja Bank Pemerintah di Kisaran Diadili

Sebarkan:
Dokumen foto salah satu dari tiga terdakwa ketika akan dititipkan ke rutan dan ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan. (ROBS)

MEDAN | Tlga terdakwa perkara korupsi terkait pemberian modal kerja pada salah satu bank pemerintah di Kisaran bakal diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin besok (6/10/2025).

Demikian hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) pada PN Medan, Minggu sore tadi (5/10/2025).

Ketiga terdakwa yakni mantan mantri Dimas Nugraha, debitur Budi Suriyanto dan pihak ketiga, Rozi Wahono.

Santer diberitakan sebelumnya, perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Pemberian modal kerja diduga kuat tak sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) di dunia perbanlan tajun 2019 lalu.

Dimas Nugraha disebut-sebut tidak melakukan analisis kelayakan pengajuan kredit sebagaimana mestinya. Akibatnya, berdasarkan hasil audit akuntan publik, negara mengalami kerugian lebih dari Rp412 juta.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini