![]() |
| Hari ananda menyerahkan berkas pandangan Bapemperda kepada Wabup Adlin Tambunan, Selasa, (7/10/2025). (mol/halasan r). |
SERDANGBEDAGAI | Dalam rapat paripurna DPRD Serdangbedagai, Selasa (7/10/2025), siang sekitar pukul 14.00, di Gedung DPRD Serdangbedagai, Sei Rampah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serdangbedagai menyampaikan laporan hasil kerja serta daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Hari Ananda, menjelaskan terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan untuk masuk dalam Propemperda tahun 2026.
Ia menyebut, seluruh Ranperda tersebut disusun sebagai arah kebijakan hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Bapemperda merekomendasikan agar ke-11 Ranperda yang telah disusun dapat disepakati dan ditetapkan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serdangbedagai tahun 2026,” ujar Hari Ananda.
Hari Ananda menegaskan, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan program dan alokasi anggaran dalam RKPD serta APBD 2026, agar seluruh rancangan peraturan tersebut bisa segera dibahas dan direalisasikan.
Adapun 11 Ranperda yang diusulkan dalam Propemperda 2026 meliputi:
1. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
2. Pengembangan Ekonomi Kreatif.
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
4. Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi serta UMKM.
5. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana.
6. Implementasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
7. Pengelolaan Perpustakaan Daerah.
8. Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020–2030.
9. Penataan dan Pengelolaan Sampah Daerah.
10. Rencana Pembangunan Infrastruktur Desa Berkelanjutan.
11. Penyesuaian terhadap Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Terbaru.
Selain program baru, Bapemperda juga mencatat ada beberapa Ranperda dari tahun sebelumnya masih dalam proses pembahasan, di antaranya Ranperda Kumulatif Terbuka dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Sementara Ranperda tentang Retribusi Daerah kini tengah menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan dan efektivitas Perda yang telah ditetapkan juga perlu dilakukan secara berkala bersama perangkat daerah agar setiap peraturan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Hari Ananda.
Menutup laporannya, Hari Ananda menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, dan berkeadilan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini demi kemajuan Kabupaten Serdangbedagai,” tutupnya.(HR/HR).

