-->

Ditangkap Polres Pematangsiantar, Pria ini Gagal Transaksi Ganja

Sebarkan:

Foto: Terasangka VN alias V Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas)
PEMATANGSIANTAR | VN alias V, 38, warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar saat akan bertransaksi narkotika jenis ganja, Selasa (16/9/2025) sekira pukul 17:40 WIB

Pelaku ditangkap dari samping sebuah warung tuak di Jalan Ringroad l, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menyebut di TKP ada seorang pria akan transaksi ganja

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berikut satu (1) paket (1) ganja yang sempat dibuangnya

Diinterogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan sembilan (9) paket ganja yang terbungkus plastik biru disembunyikan di bawah terpal di samping warung

Turut diamankan uang Rp 50.000.- yang ditemukan dari saku belakang sebelah kiri yang diakui uang hasil menjual ganja. Total barang bukti sepuluh (10) paket ganja seberat brutto 56.02 gram, yang diakui didapat dari seorang pria inisial T

"Saat pengembangan, pria inisial T belum berhasil ditemukan," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (19/9/2025) petang

Tersangka VN alias V beserta barang bukti telah diamankan ke markas Sat Res Narkoba untuk penyidikan lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku

"Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar AKP Irwanta Sembiring (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini