![]() |
| Foto: Terasangka VN alias V Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Pelaku ditangkap dari samping sebuah warung tuak di Jalan Ringroad l, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menyebut di TKP ada seorang pria akan transaksi ganja
Hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berikut satu (1) paket (1) ganja yang sempat dibuangnya
Diinterogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan sembilan (9) paket ganja yang terbungkus plastik biru disembunyikan di bawah terpal di samping warung
Turut diamankan uang Rp 50.000.- yang ditemukan dari saku belakang sebelah kiri yang diakui uang hasil menjual ganja. Total barang bukti sepuluh (10) paket ganja seberat brutto 56.02 gram, yang diakui didapat dari seorang pria inisial T
"Saat pengembangan, pria inisial T belum berhasil ditemukan," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (19/9/2025) petang
Tersangka VN alias V beserta barang bukti telah diamankan ke markas Sat Res Narkoba untuk penyidikan lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku
"Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar AKP Irwanta Sembiring (Bay/Bay-MOL)

