Rentang 21 Hari, Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ungkap 24 Kasus Narkotika. Segini Barang Bukti dan Tersangkanya

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Rentang 21 hari, dari 10 - 30 Juni 2025 Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 24 kasus serta menangkap 26 tersangka bersama barang bukti 139,89 gram sabu-sabu dan 15,31 gram ganja dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Simalungun dalam Operasi Anti Narkotika (Ops-Antik) Toba 2025 

Prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun ini dipaparkan Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP. SH. MH dalam siaran press, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 14:00 WIB

"Operasi Antik Toba 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang sangat merusak generasi muda," Ungkap AKP Henry Salamat Sirait

Operasi Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama seluruh Polsek se Jajaran di wilayah Kabupaten Simalungun digelar berdasar analisis intelijen dan laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba

Tim Gabungan bekerja secara sistematis untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika

Dari 26 tersangka terdapat tujuh (7) pelaku yang merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkoba masing masing; Suryadi alias Sontong dengan barang bukti 32 gram sabu. Hendra alias Jembrong  barang bukti 10,31 gram sabu

Kemudian Indrawan alias Mandra, barang bukti 1,82 gram sabu. Ramos Fernando Simatupang alias Amos, 8,03 gram sabu. Mhd. Ardiansyah alias Dadung, 3,07 gram sabu. Mhd. Syukur, 3,10 gram sabu dan Kurniawan Saragih, dengan barang bukti 4,49 gram sabu

"Penangkapan residivis dalam operasi ini menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Simalungun masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan," 

"Para residivis ini umumnya memiliki jaringan yang lebih luas dan berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya," Sebut Perwira alumni Sespimma Angkatan 71 tahun 2024 ini 

Operasi Antik Toba 2025 digelar dengan menerapkan berbagai strategi, mulai dari operasi penggerebekan, patroli siber,  penyamaran hingga bekerjasama dengan masyarakat lewat pemberian informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing.

Selain menangkap para tersangka dan penyitaan barang bukti, operasi ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada para pelaku dan orang orang yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba

Polres Simalungun berharap hasil operasi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi dan turutserta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika

Para tersangka yang berhasil diamankan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun. Mereka akan dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan jenis dan jumlah narkoba yang dikuasai

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2025 ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi anggota Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya narkotika (Joe/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini