Polsek Siantar Martoba Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan. Satu Lagi Buron

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, ringkus tiga dari empat pelaku penganiayaan dengan pengeroyokan dipinggiran Jalan Ringroad, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekira pukul 23:00 WIB.

Pelaku, inisial ES, 27, AC alias Penyok, 20, dan JPS, 29, ketiganya warga Jalan Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar

Sementara satu pelaku lagi inisial EP warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar masih diburu (buron)

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Situnjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan, penganiayaan terhadap pelapor/korban, Rional Lubis, 33, warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, terjadi, Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 23:00 WIB

Dipaparkan AKP Restuadi. Awalnya malam itu korban bertemu pelaku AC alias Penyok dan teman wanitanya. Korban menegur pelaku Penyok dan bertanya, "Ngapain kalian berduaan dijalan malam malam begini?". 

Mendengar itu pelaku Penyok dan teman wanitanya merasa tidak senang sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban. Lalu teman wanita pelaku menghubungi ES, JPS dan EP

Selang lima menit, ketiga pelaku lainnya tiba dilokasi kejadian. Tanpa basa basi ketiga pelaku bersama AC alias Penyok menghajar korban dengan keroyokan hingga terjatuh

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka luka wajah dan disekujur tubuhnya. Dua orang saksi mengetahui kejadian langsung menolong korban dan membawanya ke Polsek Siantar Martoba untuk membuat pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / B / 52 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Juni 2025

Berdasar LP dari korban, Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Juhandya Malau SH langsung ke lokasi untuk menyelidik dan memburu jejak pelaku

Upaya perburuan berhasil. Sabtu, 28 Juni 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Tim Opsnal menerima informasi keberadaan AC alias Penyok, ES dan JPS sedang minum tuak di satu cafe dipinggir Jalan Ringroad

Tidak buang waktu, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau bersama Tim Opsnal langsung mengejar dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Malam itu juga para pelaku diboyong ke Mapolsek Siantar Martoba

"Ketiga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana  secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana," 

"Kita masih mengejar satu pelaku lagi, inisial EP. Kasus ini akan kita tindak lanjut sesuai hukum berlaku," Tandas AKP Restuadi, Selasa, 1 Juli 2025, siang (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini