Sebut Pimpinan DPRD Bisa Ditunjuk 36 Anggota, HMI Minta Adami Kuliah Lagi

Sebarkan:

Pengurus HMI 
DELISERDANG | Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mhd. Isnen Harahap merasa heran adanya Anggota DPRD Deliserdang yakni Adami Sulaiman yang tidak memahami tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Terlebih soal penunjukan pimpinan DPRD dapat dilakukan oleh anggota DPRD itu sendiri. Sehingga Isnen meminta Adami Sulaiman untuk kuliah kembali agar paham peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib (Tatib) ditempat dirinya sebagai wakil rakyat.

"Saya mau tanya, kuliah dimana Pak Adami ini ?, atas dasar apa pak Adami bilang bahwa pimpinan itu bisa ditunjuk 36 orang, pimpinan DPRD itu bukan ditunjuk anggota DPRD, dia berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak dan seterusnya sesuai jumlah pimpinan di DPRD itu. Itu ada di atur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014. Jadi bukan karena banyak yang hadir saat rapat, saya sarankan pak Adami harus banyak baca aturanlah dan kuliah kembali, " kata Isnen Kamis,26/6/2025.

Isnen menanggapi komentar Anggota DPRD Deliserdang Adami Sulaiman. Dimana setelah Isnen meminta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai dari masing-masing yang mengambil alih pimpinan yakni Antony Napitupulu (PDI-P), Dahnil Ginting (Gerindra), Aldi Hidayat (NasDem) dan Purnama Barus (Golkar) untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Adami menyebut Isnen berlebihan dan gagal paham.

Isnen Harahap menyampaikan bahwa pernyataan M. Adami Sulaiman diberbagai media justru sangat keliru, hal itu bertentangan dengan aturan dan tata tertib DPRD. 

Isnen Harahap juga menyayangkan ada Anggota DPRD yang menganggap pengambil alihan pimpinan DPRD agar bisa melaksanakan rapat paripurna adalah hal yang benar dan bisa diterima.

"Aneh ada Anggota DPRD berfikir seperti itu, malu kita, kasian masyarakat yang dia wakili. Ini berarti kan anggota DPRD nya tidak paham aturan ber DPRD, masak anggota DPRD meminta dilaksanakan paripurna padahal tidak ada jadwalnya. Rapat paripurna harus dipimpin oleh Pimpinan DPRD baik Ketua atau Wakil sesuai pasal 89 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan itu kan harus dijadwalkan terlebih dahulu oleh Banmus dan tentu itu harus melalui Rapat Pimpinan terlebih dahulu, baru bisa dilakukan paripurna, ini kok main ambil alih saja, baca itu Undang-undang, baca PP nya, pahami Tata tertibnya, terkait punya hak dan kewajiban tentu setiap anggota DPRD mempunyai, tetapi juga jangan melanggar aturan," tegas Isnen.

Isnen menambahkan bahwa langkah anggota DPRD Deli Serdang yang mengambil alih pimpinan dan mau memimpin sidang paripurna adalah kekeliruan dan sangat fatal.

"Saya sudah sampaikan sebelumnya, tindakan itu sangat keliru dan fatal, bahkan untuk partai yang menjadi Pimpinan DPRD Deli Serdang harusnya sudah bisa memberi sanksi atau bahkan melakukan PAW buat anggotanya itu, harusnya sebagai anggota koordinasi dululah sama pimpinan dengan mengambil alih itu berarti kan sama aja tidak patuh pimpinan, bahasa lainnya melawan," ungkap Isnen.

Dengan adanya pemaksaan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2025 yang berujung ricuh.

Bahkan dalam vidio beredar begitu Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih keluar dari ruang sidang paripurna, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan malah bertepuk tangan sehingga menimbulkan kesan dirinya ingin melakukan pembahasan tanpa melalui prosedur yang ada.

Isnen menjadi mempertanyakan mengapa Bupati Ludin terburu-buru untuk melakukan pembahasan P-APBD. Dia mengkhawatirkan karena telah terjadi banyak pemakaian anggaran yang tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) R APBD, seperti kegiatan Bekerja Bertemu Rakyat (Berjemur) dan mengundang artis band favoritnya Tipe-X saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Makanya di kondisikan untuk buru-buru. Padahal itu sebenarnya tidak boleh di kerjakan baru masuk penganggaran," tegas Isnen.

Isnen juga meminta dengan adanya problem ini agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun melakukan investigasi untuk periksa anggarannya, karena tidak masuk di DPA.

"Tolong KPK periksa anggarannya dari mana. Kita lihat nampaknya tergesa gesa dan mereka tidak paham dan apabila P.APBD tidak disepakati dewan, rusaklah anggaran sudah dipakai tapi tidak masuk DPA. Kita menyoroti kenapa yang menerima berkas pengembalian LKPD dan KUA/PPAS dari Sekda Deliserdang saudara Timur Tumanggor yaitu saudara Iwan Salewa ya. Sebagai apa dia ?, PLH Sekwan, bukankah saudara Binsar Sitanggang sudah kembali aktif sebagai Sekwan. Mengapa hancur seperti ini tata kelola Pemerintahan dizamannya kepemimpinan Bupati Ludin," tutup Isnen.( GN)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini