PEMATANGSIANTAR | Pelaku penganiayaan, HT alias Hendra, 29, supir angkot, warga Kampung Bantan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diciduk Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 13:40 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SH. MH menjelaskan, pelaku menganiaya korban/pelapor, ARS alias Agus, 36, warga Jalan Tambun Timur, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa 11 Maret 2025 malam sekira pukul 22:00 WIB, lalu
Kejadian berawal saat pelaku HT alias Hendra datang ke rumah korban, sekira pukul 19:00 WIB, lalu duduk duduk sambil ngobrol bersama abangnya Jekson Tambunan serta saksi saksi termasuk korban
Namun, sekira pukul 22:30 WIB, tidak diketahui apa pemicu, pelaku dengan abangnya Jekson Tambunan cekcok mulut. Mendengar keributan, korban ARS alias Agus, menegur pelaku agar jangan ribut karena anaknya sedang sakit
Diduga tidak terima ditegur, pelaku memukul mata sebelah dan menyeret nyeret korban sepajang 2 meter mengakibatkan luka gores kaki sebelah kanan dan kiri
Tidak hanya itu. Penganiayaan masih berlanjut. Pelaku masuk ke angkotnya dan menyalakan mesin mengancam menabrak korban dan istri serta saksi Andi Tambunan termasuk Oloan Sirait
Selanjutnya pelaku turun dari angkotnya lalu kembali memukuli wajah dan kening Agus hingga bengkak kemudian melempar dengan gelas kaca mengena badan korban
Kemudian terduga pelaku pergi mengendarai sepeda motor. Tidak terima dianiaya korban membuat Laporan Polisi ke Mapolres Pematangsiantar.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Atas informasi masyarakat, Rabu 25 Juni 2025 siang sekira pukul 13:40 WIB, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku di teras rumahnya di Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar
"Pelaku langsung kita bawa ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim," Ungkap Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk
"Terduga pelaku HT alias Hendra sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana," Tandas Iptu Sandi Riz Akbar menutup(Ray/Bay-MOL)