DELISERDANG |Rapat Paripurna yang mengagendakan dua rapat, dihujani interupsi dan berujung ricuh antar sesama anggota DPRD Deli Serdang hingga kini menuai persoalan baru. Pasalnya, dengan walk outnya Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih membuat sejumlah anggota DPRD menduduki paksa kursi pimpinan DPRD untuk memimpin kegiatan rapat paripurna membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.Anggota Duduki Kursi Pimpinan DPRD Deli Serdang bawa paripurna
Pengambilalihan kursi Pimpinan DPRD Deliserdang dalam rapat Antony Napitupulu yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Deliserdang menggantikan posisi Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih SH yang juga kader PDI-P.
Saat ditanya bila kedepannya ada mempersoalkan hingga adanya pelaporan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) Antony memilih bungkam.
"Saya tidak bisa menjawab itu. Hak saya itu (tidak menjawab)," kata Antony saat ditanya wartawan. Senin,23/6/2025.
Awalnya sejumlah wartawan mempertanyakan DPRD Deliserdang memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) yang merujuk dari Undang-undang yang berlaku. Sehingga dasar hukum untuk memimpin sidang paripurna masing-masing Anggota DPRD Antony Napitupulu (PDI-P), Dahnil Ginting (Gerindra), Aldi Hidayat (NasDem) dan Purnama Barus (Golkar).
Posisi itu, terkesan menggantikan posisi Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri (Gerindra), Agustiawan Saragih (PDI-P), Kuzu Serasi Tarigan (NasDem) dan Hamdani Syahputra (Golkar).
Untuk diketahui pada periode 2019-2024 pernah terjadi laporan ke Polda Sumut, bahkan saat itu salah satu Wakil Pimpinan DPRD mengeluarkan surat dengan memakai stempel Ketua DPRD Deliserdang menjadi persoalan ke ranah hukum. Sehingga Antony dipertanyakan apakah siap dilaporkan.
"Begini dalam semua rapat-rapat di DPRD, kalau sudah menjadi keputusan bersama Anggota DPRD, itukan bisa digelar rapat," ungkapnya.
Antony menyampaikan, landasan hukumnya duduk menjadi dipimpin paripurna DPRD berdasarkan Tatib, tanpa merincikan pasal yang dimaksud dibolehkannya Anggota DPRD menjadi pimpinan Paripurna.
"Di Tatib kita, sudah jelas dibuat rapat DPRD bisa digelar kalau memenuhi kuorum untuk memenuhi rapat, ujarnya.
Seperti apa ?. Pimpinan DPRD ada Ketua, Wakil Ketua I, II dan III. Sedangkan pimpinan secara keseluruhan tidak ada.
"Tadi saya sudah katakan di Tatib DPRD ada peluang untuk menggelar rapat DPRD, kalau memenuhi kuorum," tambah Antony.
![]() |
Salah satu Anggota DPRD hadang Wakil Ketua DPRD Yang hendak Walk Out |
"Hasil tadi itu akan kami serahkan kepada sekretariat dewan, Sekretariat dewan nanti yang meneruskan kepada pimpinan hasil keputusan bersama dari anggota DPRD tadi," ujarnya.
Sementara itu didapat informasi diduga terjadi pemaksaan kehendak sejumlah Anggota DPRD Deliserdang yang meminta diagendakan jadwal pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, padahal jadwal Paripurna adalah penjelasan Bupati Deliserdang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kemudian Rapat Paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil kinerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penyusunan program kerja DPRD tahun 2026.
Sejumlah dewan diduga memaksakan walaupun tidak sesuai dengan Tatib yang berlaku dengan terlebih dahulu dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) dan di Bamuskan.
Diduga pemaksaan ini dilakukan sebelumnya karena sudah ada pertemuan sebanyak 30 anggota DPRD Deliserdang dengan pejabat teras dilingkungan Pemkab Deliserdang di salah satu hotel.
Pengkondisian ini juga diperkuat, setelah Antony Napitupulu dan lainnya memimpin, tiba-tiba Anggota DPRD Deliserdang Adami Sulaiman langsung membacakan ke depan draf jadwal LKPD dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tanpa ada jedah maupun skor yang dilalui, sehingga menimbulkan dugaan sudah dipersiapkan sebelumnya.
Ironisnya juga, Dihari pelaksanaan paripurna Sekertaris Dewan ( Sekwan) berganti lagi tanpa ada masuk surat dan tidak diketahui oleh Pimpinan DPRD Deliserdang atas pergantian tersebut. Bahkan Binsar Sitanggang yang sudah diaktifkan kembali menjadi Sekwan terhitung 16 Juni 2025 oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, tak hadir. Tapi tiba-tiba tanpa penjelasan Iwan Salewa kembali masuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Sekwan. Ini membingungkan dan baru kali ini juga terjadi yang seperti ini.
Sebelum walk out, Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih saat itu memberikan penjelasan bahwa dirinya juga ingin pembahasan LKPD dan KUA-PPAS secepatnya, namun mekanisme yang ada harus dilalui agar tidak melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Deliserdang.
"Keinginan bapak, ibu dan saya sama. Tapi kita kan punya aturan yang tertuang didalam Tatib, RPJMD sudah termasuk satu program yang menjadi prioritas kitakan, saya selaku koordinator Baleg. Inikan sudah saya tindak lanjuti sampai pembahasan sudah terjadwal dengan Banmus dan pengesahannya di bulan 8," katanya.
"Selanjutnya kalau untuk LKPD inikan menyangkut LHP BPK. Jadi LHP BPK kami terima ditanggal 16 Juni, Minggu semalam kitakan jadwal Reses. Jadi saran Pimpinan kepada saya ini kita pelajari dahulu, baru setelah Reses kita bicarakan di rapat pimpinan. Selanjutnya untuk KUA-PPAS secara aturannya pembahasan di Badan Anggaran dan Koordinator di Badan Anggaran bukan saya, itu adalah (koordinator) Bapak Hamdani," tambah Agustiawan.( GN)