Dokumen foto kerugian keuangan negara yang dititpkan mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS (insert) ke tim Pidsus Kejati Sumut. (MOL/PenkumKjtsu)
MEDAN | Sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS) diinformasikan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp3,5 miliar.
“Dititpkan terdakwa ke JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (23/6/2025) kemarin,” kata Kasi Penkum Adre W Ginting, Selasa (24/6/2025).
IFS dijerat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pengembalian kerugian negara tersebut, sambung Adre didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU yang menangani perkaranya, diantar langsung oleh penasehat hukumnya.
“Perkaranya masih tahap II (pelimpahan berkas, tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke JPU Pidsus Kejati Sumut). Total kerugian keuangan negaranya Rp5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp3,5 miliar yang disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
“Saat ini tengah persiapan pemberkasan untuk kemudian nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," pungkas mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu.
IFS dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)