Dokumen foto terdakwa Mansyuri jadi ‘pesakitan’ di PN Medan terkait perkara kurir 1.000 butir pil ekstasi. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mansyuri, warga Jalan AH Nasution, Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (18/6/2025) di Cakra 5 PN Medan dituntut agar dipidana 12 tahun penjara.
Selain itu, pria 34 tahun tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Syarifah.
Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan didampingi hakim anggota Abdul Hadi Nasution dan Philip Soentpiet pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terhadap Mansyuri atas pengembangan informasi dari masyarakat. Di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal katanya acap terjadi transaksi narkotika.
Bila berhasil, terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kelontong itu akan mendapatkan keuntungan Rp3 juta.
Mansyuri diamankan tim Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu sore (18/1/2025) lalu di salah satu rumah kawasan Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Petugas sempat menginterogasi Mansyuri. Dia mengaku disuruh seseorang bernama Tengku Ih untuk menjual ekstasinya Rp100 ribu per butir. Rencananya mau diedarkan di kawasan Setia Budi. Waktu kami lacak ke nomor ponsel (Tengku Ih), sudah gak aktif lagi alias buron. (ROBERTS)