![]() |
Pegiat Keadilan, Ahmad Fauzi melaporkan Kajari Padang Sidempuan ke Kejagung. |
PADANGSIDEMPUAN| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang Sidempuan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan oleh pegiat keadilan, Ahmad Fauzi.
Dalam laporan tersebut, Fauzi pun meminta agar Jaksa Agung memeriksa dan mencopot Kajari Padang Sidempuan.
Menurut Fauzi, Kajari Padang Sidempuan yang baru kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Print-04/L.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 06 Maret 2025 dan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04a/L.2.15/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
"Sehingga hal ini cukup mengherankan, kenapa Kajari Padang Sidempuan menerbitkan Surat Perintah secara berulang-ulang dengan kasus yang sama padahal dalam proses pekerjaan tersebut telah dilakukan pendampingan TP4D oleh Kejari Padang Sidempuan", ujar Fauzi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, Senin (23/06/2025) di Jakarta.
Selain itu, menurut Fauzi, Kajari Padang Sidempuan juga sering mendapat sorotan tajam dari publik karena kinerjanya yang dianggap buruk.
Teranyar ini pun Kajari mendapat kritik dari publik terkait gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka, Mustafa Kamal Siregar, yang mana dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka Mustafa Kamal Siregar, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan mengabulkan gugatan Praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar batal dan tidak sah.
"Penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar, menurut penilaian kami terkesan sewenang-wenang, apalagi informasi yang kami terima penangkapan Mustafa Kamal Siregar dilakukan oleh Kejari tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan", ucap Fauzi.
Lebih lanjut, menurut Fauzi bahwa Kajari Padang Sidempuan juga sering lalai dan abai dalam melaksanakan tugas sehingga terkesan melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan peraturan perundangan undangan.
"Bahwa hal ini tentu tidak hanya mencoret Marwah institusi Kejaksaan, tetapi juga mencoreng marwah Penegakan Hukum di Indonesia khususnya di Sumatera Utara, maka sudah pantas Kejaksaan Agung mengamini tuntutan kami dalam laporan ini dengan mencopot Kajari Padang Sidempuan dari jabatannya," pungkasnya mengakhiri. (Ril)