Ingin Raup Untung Besar dengan Cara Edarkan Pil Ekstasi, Si Supir ini Keburu Ditangkap Polres Toba

Sebarkan:

Pelaku SWN, 30, saat diamankan di Polres Toba.

TOBA
| Melalui aksi cepat dan sigap, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap dan mengamankan R.W.N (30), profesi sebagai supir, warga Desa Haunatas I Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, terduga pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi.


Pelaku di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba di dalam rumah di Jalan Putri Lopian Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. Kamis (19/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.


Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir  pada Rabu (25/6/2025) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.


"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Team Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan," sebut AKP Bungaran Samosir.


Saat tiba di lokasi, terang Bungaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tempat tinggalnya di Jalan Putri Lopian Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. 


"Selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa 3 butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibalut dengan plastik warna silver di dalam guci warna biru putih terletak di atas meja di ruang tamu rumahnya," ucapnya.


Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 1 buah plastik klip ukuran besar berisi 43 butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi di dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku.


"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah miliknya sendiri, yang hendak diserahkan kepada pelaku berinisial BP," jelasnya.


Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibalut dengan plastik warna silver, 1 (satu) buah guci warna biru putih, 43 (empat puluh tiga) butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, dan 1 (satu) unit Handphone merk POCO 4 Pro warna kuning, Simcard 0822-9979-xxxx.


"Setelah penangkapan, RWN serta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Bungaran.


Polres Toba menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toba.


“Pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari peredaran gelap narkotika,” kata Bungaran.


Atas perbuatannya, RWN akan dijerat Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini