Warga Simalungun Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Ditangkap Polsek Siantar Selatan Usai Ngamen

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Pelaku jambret handphone milik, Bintang Maylin Marbun, 21, mahasiswi, warga Jalan Tarutung, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 23:15 WIB

Pelaku, FK alias Febri, 30, warga Dusun III Karang Keri, Kelurahan Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap usai mengamen di Simpang Dua, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon SH menjelaskan kronologi kejadian, ketika korban berjalan kaki di Jalan Tarutung persimpangan Jalan Samosir Kecamatan Siantar Selatan, hendak menjemput keponakannya pulang sekolah, Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 08:00 WIB

Tiba di TKP, tiba tiba tas sandang korban dijambret seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi

Korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik menarik, namun pelaku berhasil mengambil dan melarikan handphone merk Samsung Galaxy A35 5 G dari dalam tas milik korban

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar 

Berdasar laporan dan pengaduan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Marlon Hutahaean SH langsung bergerak menyelidik dan mengendus jejak pelaku untuk mengungkap kasus ini

Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil, Tim Opsnal berhasil mengetahui jejak aktivitas dan ciri ciri pelaku termasuk identitasnya

Dengan siasat pengintaian senyap, Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 22:30 WIB,  pelaku terpantau sedang mengamen di Simpang Dua Jalan Parapat

"Tim kita langsung bergerak ke lokasi. Pukul 23:15 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan," Ungkap Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon, Sabtu siang

Diinterogasi FK alias Febri mengakui perbuatannya. Dari pria ini Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa; satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi yang digunakannya saat beraksi

Kemudian, satu (1) helm warna hitam bertulis TRX 3 dan satu (1) unit handphone merk Samsung Galaxy A35 5 G milik korban

"Tersangka FK alias Febri sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," Tandas Kapolsek, Iptu Priston Simbolon fidampingi Kanit Reskrim, Ipda Marlon Hutahean SH (Ray/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini