In Absentia Mantan Kepala BPBD Batubara Dituntut 8 Tahun UP Rp2 M, Keluarga Bendahara Menangis

Sebarkan:


Dokumen foto terdakwa Dody Tisna Ade Gusta Bangun (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara Muhammad Sa’ban Efendi Harahap SE lewat persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa-red), Jumat petang (14/3/2025) di Cakra 4 PengadilanTipikor Medan dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Sedangkan Dody Tisna Ade Gusta Bangun (berkas terpisah), selaku Bendahara Pengeluaran BPBD yang dihadirkan langsung di ruang sidang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. 

“Melakukan atau turut serta
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.043. 589.270,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

UP Rp2 M

Dalam perkara a quo, hanya terdakwa in absentia yang dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp2.043. 589.270.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila nanti harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka Muhammad Sa’ban Efendi Harahap menggantinya dengan pidana 4 tahun penjara.

Hakim ketua Yusafrihardi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Dody Tisna Ade Gusta Bangun maupun tim penasihat hukumnya.

Menangis

Sementara pantauan awak media, seusai sidang pembacaan tuntutan dari JPU, belasan kerabat Dody Tisna Ade Gusta turut mengiringinya berjalan menujun ruang tahanan sementara pengadilan.

Di antara mereka sembari menangis terisak terus memberikan semangat. “Jangan takut kam. Ada Tuhan yang mengiringi langkah kita,” ucap wanita paruh baya sambil memeluknya. Kedua bola mata terdakwa pun kelihatan ‘berkaca-kaca’.

Terdakwa juga beberapa saat tampak memeluk erat bocah laki-laki yang berdiri di samping ibunya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara Opon Beslin Siregar lewat pesan teks, Sabtu pagi tadi (15/3/2025) membenarkan, hanya terdakwa in absentia (Muhammad Sa’ban Efendi Harahap-red) yang dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negaranya. 

BTT

Dalam dakwaan diuraikan, Muhammad Sa’ban Efendi Harahap dan Dody Tisna Ade Gusta Bangun dijadikan terdakwa korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan sejumlah item di Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara memiliki alokasi anggaran dana belanja tidak terduga (BTT) sekira Rp16 miliar. Yakni untuk Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Angin Puting Beliung dan Rp850 juta. Di antaranya digelontorkan kepada BPBD Kabupaten Batubara.

Yakni untuk pembangunan tower repeater dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan Medang Deras (masing-masing Rp200 juta), di Kecamatan Laut Tador (Rp100 juta), pengadaan kapal karet dan kapal fiber senilai Rp200 juta dan item lainnya.

Selaku Kepala BPBD Kabupaten Batubara, terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap selanjutnya mengajukan permohonan pencairan dananya dan dialokasikan sejumlah Rp850 juta ke rekening BPBD Kabupaten Batubara.

Walau belum ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap dan Dody Tisna Ade Gusta Bangun ‘nekat’ mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan dananya ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh Muhammad Sa’ban Efendi Harahap.

Dana dimaksud kemudian diterima dan ditarik oleh saksi Erwan, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus serta Chairuddin Siregar selaku penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada Muhammad Sa’ban Efendi Harahap melalui orang kepercayaannya, terdakwa Dody Tisna Ade Gusta Bangun. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini