PEMATANGSIANTAR | Polres Pematangsiantar amankan tujuh (7) unit sepeda motor berbagai jenis dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sabtu, (1/2/2025), dimulai pukul 23:30 WIB hingga Minggu dinihari
Gelar KRYD untuk mengantisipasi kenakalan remaja yang sangat meresahkan masyarakat dalam aksi Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Blong, dan Tawuran di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar
Sebelum operasi, personil lebih dulu mengikuti Apel di Tugu Dayok Mirah atau Traffic Light Jalan Medan Simpang Rambung Merah dipimpin, Kabag Logistik Kompol Zulham SH. MH
Usai Apel dan pembagian tugas, personil tersprint langsung Standby diperempatan lampu merah Apil Dayok, sementara Tim Shelter Sat Samapta dan Tim khusus (Timsus) Dayok Merah berpatroli mobile ke lokasi lokasi dianggap rawan gangguan kamtimas.
Minggu 2 Februari 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Operasi menindak dan mengamankan tujuh (7) unit sepedamotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhis atau brong disekitaran Megaland Jalan Sangnawaluh
"Pengendara ketujuh sepedamotor tersebut diberi sanksi tilang," Ungkap Kabag Log Kompol Zulham
Operasi KRYD selesai subuh sekira pukul 05:00 WIB. Para personil kembali ke Mako Polres Pematangsiantar mengikuti Apel Kosolidasi
"Hingga saat ini tujuh unit sepedamotor berknalpot brong sudah diamankan dan pengendaraya diberikan saksi tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan," Kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi SH (Jun/Bay-Mol)