Dokumen foto saat Prof Dr Saidurrahman dan Sangkot Azhar Rambe saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Prof Dr Saidurrahman MAg Kamis besok (6/2/2025) kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Hal itu dibenarkan Panmud Tipikor Medan Monang Simanjuntak, Rabu malam tadi (5/2/2025).
“Pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Bu Nani Sukmawati sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak As’ad Rahim Lubis dan pak Ibnu Kholik.
Majelis hakimnya juga telah menetapkan jadwal sidang perdana, Kamis besok untuk lembacaan dakwaan dari penuntut umum,” katanya lewat pesan teks.
Saidurrahman kembali dijerat melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp1.750.000.000 terkait penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis (UPT Pusbangnis) UINSU periode 2019 hingga 2020.
Pria 54 tahun itu tidak sendirian. Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran TA 2020 dan Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala Pusbangnis UINSU juga turut dijadikan terdakwa (berkas terpisah).
Dana BLU Pusbangnis digunakan secara melawan hukum atau tanpa mengacu Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Selain digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), dana bersumber dari Kementerian Agama tersebut juga telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari pihak tertentu.
Sebesar Rp526.851.649 di antaranya untuk terdakwa Saidurrahman, kepada Iwan Rp5.137.400,00 dan Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala Pusbangnis UINSU sebesar Rp204.718.451.
Ma’had
Saidurrahman, Senin lalu (22/1/2024) juha di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6 tahun penjara karena diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait Program Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021.
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Prof Dr Saidurrahman sebelumnya dituntut tim JPU Kejari Medan agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta dikenakan UP Rp956.200.000 subsidair 6,5 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Sangkot Azhar Rambe divonis 4,5 tahun (54 bulan) penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Prof Dr Saidurrahman. Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.
Sebelumnya Sangkot Azhar Rambe dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 3 bulan kurungan. (ROBS)