Ultimatum Sat Reskrim Simalungun: Tak Ada Toleransi untuk Penambangan Ilegal

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit II Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun selidiki dugaan penambangan pasir ilegal di Dusun III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (21/1/2025) sekira pukul 13:00 WIB

Penyelidikan ini dilakukan menyusul pemberitaan online mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi menjelaskan, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB

Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik tersebut

"Berdasar hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan operasional di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut," Ungkap AKP Verry Purba

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebut, penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin,"

"Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kami tidak segan-segan untuk menindaknya tanpa ada pandang bulu, bila ada yang melanggar," jelasnya.

Di Sumatera Utara sendiri, untuk melakukan usaha pertambangan pasir diperlukan beberapa izin resmi, diantaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," Tegas AKP Verry Purba

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pihak kepolisian menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi penambang ilegal

Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun (Joe/Bay-.Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini