Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar saat membacakan putusan sela terdakwa Robby Messa Nura. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) Robby Messa Nura, terdakwa korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018, Kamis sore (16/1/1025) ‘kandas’ di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam putusan sela menyatakan, eksepsi terdakwa melalui PH-nya tidak dapat diterima dan ditolak.
Sebaliknya, dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dihadiri Andi Sinuraya dinilai telah memuat secara lengkap, jelas, cermat dan teliti permufakatan tindak pidana dilakukan terdakwa selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS).
“Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Memuat secara jelas dan lengkap identitas, tempat dan peristiwa pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal143 ayat 2 huruf B KUHAPidana,” tegas Sarma.
Selain itu, eksepsi PH terdakwa dinilai telah memasuki ranah perkara a quo yang harus diperiksa dan diuji lebih dulu pada persidangan selanjutnya.
Prapid
Demikian halnya dalil eksepsi bahwa permohonan praperadilan (prapid) kliennya telah dikabulkan PN Tanjungbalai (hakim tunggal Joshua Joseph Eliazer Sumanti, Selasa (31/8/2021)-red), tidak dapat diterima.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 42 Tahun 2014, penyidik bisa membuat surat perintah penyidikan (sprint dik) baru. Oleh karenanya eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak.
Memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara,” urai Sarma Siregar didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Bernard Panjaitan.
Sidang pun dilanjutkan, Senin depan (20/1/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam dakwaan disebutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai mengadakan pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330.
Setahu bagaiamana,
pekerjaan tersebut diserahkan saksi Dahman Sirait bersama dengan Anwar Dedek Silitonga Endang Hasmi dan saksi Ericson Mangara Sitorus alias Econ kepada (Alm) Ismuha Ardiansyah alias Maduk dan kepada terdakwa Robby Messa Nura.
Belakangan terungkap, terdakwa tidak ada melaksanakan seluruh uraian pekerjaan pada STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830 dan STA 9+830 - STA 10+330. (ROBERTS)