SIMALUNGUN | Tinggal sendirian di rumah, seorang pria uzur, Jima Koster Damanik, 83, warga Dusun IV, Simpang Pariksabungan, Desa Pariksabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditemukan meninggal dunia di tempat tidur di ruang tamu dengan posisi terlentang terbungkus selimut, Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 12:00 WIB
Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Suryanto Pinem SH menjelaskan temuan berawal dari kedatangan keponakan kandung, korban, Mangatur Saragih, 56, yang biasa mengurus kebutuhan sehari hari almarhum
"Mangatur memanggil mangil korban namun tidak ada respon atau jawaban kemudian memeriksa pintu, ternyata tidak terkunci," Ujar AKP Suryanto Pinem
Curiga dan kuatir melihat kondisi pamannya, Mangatur meminta tolong kepada tetangga untuk memastikan keadaan korban. Ternyata Jima Koster Damanik telah meninggal dunia. Kejadian ini langsung dilaporkan ke perangkat desa setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Dolok Pardamean
Menerima laporan temuan mayat, Polsek Dolok Pardamean, dipimpin AKP Suryanto Pinem diikuti Kanit Reskrim Aiptu Lamsar Samosir dan personil langsung terjun ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Tim Medis dari Puskesmas Sipintuangin dan pemerintahan desa Pariksabungan untuk crk dan olah TKP
Berdasar pemeriksaan oleh tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau aniaya pada tubuh korban
Menurut keterangan keluarga melalui Mangatur Saragih, korban sebelumnya memang mengidap penyakit komplikasi pada bagian perut dan rutin mengkonsumsi obat-obatan setiap hari
Atas temuan mayat ini, Sukandar Damanik, putra kandung almarhum, mengajukan permohonan kepada pihak Kepolisian agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah ayahnya yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak keberatan dan menerima ihklas kematian korban
"Hal ini didasari keyakinan pihak keluarga, kematian korban murni disebabkan oleh sakit yang dideritanya selama ini. Kita menghormati permohonan ini dan menyerah jenazah untuk disemayamkan dalam proses pemakaman," Ungkap AKP Suryanto Pinem
Tindakan yang telah diambil oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan TKP, interogasi terhadap saksi-saksi, pembuatan surat permohonan tidak dilakukan autopsi, serta pembuatan surat pernyataan terkait.
Kasus ini tercatat dalam laporan L/Gangguan/A/01/2025/SPKT/POLSEK DOLOK PARDAMEAN, POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Januari 2025.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya yang memiliki anggota keluarga lansia yang tinggal sendiri, untuk lebih sering melakukan pemantauan dan memberikan perhatian ekstra demi mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari
Penanganan kasus ini melibatkan, Kapolsek Dolok Pardamean AKP Suryanto Pinem. Kanit Reskrim Aiptu Lamsar Samosir serta beberapa personil, Aiptu H Siallagan dan Aiptu W Simatupang dari SPKT Polsek Dolok Pardamean, serta Aipda Andi S Nainggolan dari unit Reskrim Polsek Dolok Pardamean (Joe/Bay-Mol)