PEMATANGSIANTAR | Polres Pematangsiantar kawal ketat reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan korban, Mutia Pratiwi alias Sella, 26, warga Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terjadi di rumah ruko berlantai 3 milik tersangka JFJ alias Jo, dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka No 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu, 20 Oktober 2024, lalu
Rekonstruksi digelar oleh Tim Penyidik Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum beserta Tim Inafis Polda Sumatera Utara, langsung di TKP, Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar dengan pengawalan 108 personil pengaman dari Polres Pematangsiantar, Selasa (21/1/2025) mulai pukul 11:00 WIB hingga malam
Dalam rekonstruksi, Tim Penyidik Polda Sumut menghadirkan langsung tersangka utama JFJ alias Joe dan lima tersangka lainnya; S alias SN, ES alias EN, HP, JFS dan R alias IB, disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Jaksa fungsional, Maria Sembiring SH. MH
Para tersangka memperagakan 30 adegan dengan rincian 24 reka ulang kejadian, Minggu, 20 Oktober 2024 di rumah tersangka JFJ alias Joe, di Jalan Merdeka No. 341 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar
Kemudian 6 adegan lainnya akan dilaksanakan di lokasi berbeda termasuk TKP pembuangan dan temuan mayat korban di wilayah Tanah Karo untuk memperagakan kejadian Selasa, 22 Oktober 2024
Akibat aksi bejat tersebut, para tersangka dijerat melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Agustina Triyadewi SH mengatakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH sesuai dengan SURAT PERINTAH Nomor : Sprint/70/I/PAM.3.3./2025
"Ada 107 personil Polres Pematangsiantar berikut Kabag Ops, dikerahkan mengamankan dan mengawal rekontruksi tersebut,"
"Rekonstruksi berlangsung hingga malam hari, selesai sekira pukul 19:30 WIB, semua berjalan aman, lancar dan kondusif," Ujar Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menutup penjelasan
PERISTIWA PEMBUNUHAN DAN TEMUAN MAYAT
Sadis dan bejat. Usai disetubuhi di Pematangsiantar, Mutia Pratiwi alias Sella, 26, warga Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun III Taman Hutan Raya (Tahura), Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa, 22 Oktober 2024, Temuan mayat langsung dilaporkan ke Polres Tanah Karo
Kasus temuan mayat korban pembunuhan ini selanjutnya ditangani Unit Jahtanras Subdit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit, Kompol Bayu Putra Samara yang kemudian berhasil menangkap pelaku utama, JFJ alias Jo, penduduk Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Atas pengungkapan kasus penganiayaan berujung kematian ini, Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes (Pol) Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Hadi Wayudi dan Kasubdit Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara, menggelar konferensi press di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam
Dipaparkan Kombes (Pol) Sumaryono Hasil peyelidikan dan penelusuran kasus, korban meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka luka di badan serta kepala lantaran dianiaya tersangka utama, JFJ alias Jo. Penganiayaan berlangsung dikediaman tersangka, Minggu, 20 Oktober 2024
Disebutkan, korban Mutia Pratiwi alias Sella pernah tinggal bersama tersangka di ruko Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar
Sebelum penganiayaan. Diduga dibawah pengaruh narkoba jenis sabu, pelaku dan korban sempat berhubungan layaknya suami istri (bersetubuh)
"Motif sementara hasil pendalaman kasus ini adalah akibat hubungan pribadi antara tersangka JFJ alias Jo dengan korban. Diduga korban memicu satu persoalan hingga terjadi penganiayaan,” Ungkap Kombes Sumaryono
Lanjut Sumaryono. Tersangka JFJ alias Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu diduga pengaruh narkoba jenis sabu
"Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kebingungan lalu mencari bantuan teman temanya (tersangka lain, red) untuk menghilangkan jejak demi menghindari proses hukum dengan menjanjikan sejumlah uang,"
Tersangka ditangkap dari salah satu salon kecantikan di Pematangsiantar kemudian diboyong penyidik kerumahnya di Jalan Merdeka Pematangsiantar untuk mencari barang bukti
"Penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, sapu gagang kayu, bantal, sarung bantal serta seprei bercak darah serta sejumlah alat pribadi korban. Pelaku mengakui perbuatannya," Ujar Sumaryono
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima (5) tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda
Selain tersangka JFJ alias Jo, tersangka lain turut berperan aktif adalah S, membantu mengangkat dan membuang jasad korban
Kemudian E, membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi (Jun/Bay-Mol)