RH CS, Bebas Dari Jeratan Hukum

Sebarkan:

RH, SE, S dan OS saat mengenakan pakaian orange Polres Pelabuhan Belawan.

MEDAN | Tersangka RH, SE, 55, warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, ketua LSM dan dua temanya OS dan S bebas dari jeratan hukum yang sempat menjeratnya, Rabu (18/12/2024).

Pasalnya, kasus penipuan dan penggelapan itu berhenti setelah antara tersangka dan korban, berdamai.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membenarkan adanya perdamaian tersebut dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara restorative justice (RJ).

"RJ itu karena pelapornya damai dan cabut pengaduan," kata Kapolres melalu pesan singkat whatsapp.

Para tersangka ditangkap di kawasan Marelan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas laporan Saai Azhari karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP.

Sebagaimana disebut dalam laporan polisi nomor : LP/B/585/X/2024/SPKT/ POLRES PEL. BELAWAN/POLDA SUMUT, tertanggal 5 Oktober 2024, pelapor perkara itu adalah Said Azhari.

Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa yang kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. 

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (RE Maha/REM).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini