MEDAN | Guna merajut kembali harmoni di tengah-tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (18/12/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara humanis lewat pendekatan keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).
Yakni perkara tindak pidana yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kejari Batubara dan Kejari Asahan.
Penghentian penuntutan kedua tersangka setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kabag TU dan para Kasi mengekspos perkaranya kepada JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dari ruang Vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Lebih lanjut Kasi Penkum Adre W Ginting mengatakan, perkara humanis berasal dari Kejari Batubara dengan tersangka Bambang Supriady yang belum memiliki pekerjaan menetap.
Berawal dari cekcok antara tersangka dengan keponakan saksi korban Fahlul Rozi yaitu anak kandung dari tersangka Bambang Supriady karena saksi korban Fahlul Rozi telah merusak atau membanting handphone kedua anaknya bernama Dinda dan Cinta di Dusun IV Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, di dalam rumah saksi korban Fahlul Rozi yang sedang tiduran di ruang tamu sambil bermain handphone, kemudian tiba-tiba tersangka Bambang yang merupakan mantan abang ipar saksi korban mendatangi saksi korban dan langsung menendang muka saksi korban menggunakan kakinya lalu memukul saksi korban dengan tangan dan memukuli korban menggunakan batang kayu.
Korban pun mengalami luka-luka dan melaporkan tersangka ke Polres Batubara dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1} KUHPidana. Kemudian, jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.
Kejari Asahan
Sementara perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Dicky Finanda Syahputra sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Kronologis perkaranya berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024 bertempat di Titi Dua Lengkung, Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Saksi Hendri Hermawan (tersangka berkas terpisah) yang perkaranya telah dilimpahkan ke PN Kisaran merampas handphone (HP) dari tangan korban, Summa Al Kahfi.
Saksi Hendri Hermawan kemudian menjual HP tersebut ke toko ponsel milik tersangka Dicky Finanda yang berada di Dusun V, Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan seharga Rp400 ribu.
Tersangka Dicky Finanda Syahputra kemudian diamankan petugas, menyusul adanya laporan pengaduan korban. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Summa Al Kahfi selalu pemilik HP mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Jaksa fasilitator pun berhasil memediasi antara tersangka penadah dengan korban dan akhirnya berdamai.
"Dengan adanya perdamaian ini telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandas Adre W Ginting. (ROBS)