𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Polsek Perdagangan - Polres Simalungun ungkap dan gulung jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Meski ada pelaku lainnya yang kabur, namun petugas berhasil meringkus diduga bandar dan menyita 20 bungkus sabu sabu termasuk satu butir pil ekstasi, Senin (9/12/2024) sekira pukul 19:30 WIB
Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas di sebuah rumah di Dusun Batu VI, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
"Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan warga melihat orang berganti ganti keluar masuk di sebuah rumah di wilayah hukum kita," Ujar AKP Ibrahim Soefi
Menindak lanjut informasi, AKP Ibrahim Soefi menugaskan Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang, memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai dan memantau rumah yang dicurigai sebagai tempat pesta sabu sabu serta transaksi narkotika ini
Puncak penelusuran. Senin, setelah berhasil mengidentifikasi aktivitas dan gerakan di dalam rumah, dengan kekuatan penuh serta didampingi kepala desa setempat, Tim Opsnal menggerebek serta menggeledah rumah
Tim Opsnal berhasil mengamankan, SP alias S, 52, pemilik rumah. Sedang dua rekannya K dan A berhasil kabur dari sergapan Polisi
Ibrahim Soefi memaparkan hasil penggerebekan. Petugas mengamankan lima (5) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu 4,74 gram. Dua belas (12) bungkus plastik klip ukuran kecil seberat 2,44 gram. Dua (2) bungkus plastik klip sedang berisi 9,51 gram sabu sabu dan satu (1) bungkus plastik klip sedang berisi 1,14 gram sabu sabu. Total seberat brutto 17.82 gram
Kemudian sebutir pil ekstasi berlogo mahkota hijau tua. Turut diamankan timbangan digital, bong, pipet plastik serta dua (2) unit handphone
"Sebelum penangkapan, tersangka SP bersama kedua rekannya yang kabur sempat mengkonsumsi sabu sabu menggunakan bong yang ditemukan di TKP," Ungkap Ibrahim Soefi, Kamis malam
Diinterogasi, tersangka SP mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dari seseorang di wilayah Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Sumalungun, Senin dinihari (9/12/2024) sekira pukul 02:00 WIB
"Transaksi dilakukan dengan sistem laku bayar (bongkar pasang, red) seharga Rp 8 juta untuk per 15 gram sabu," Ungkap Ibrahim Soefi menambahkan
"Tersangka SP alias S beserta semua barang bukti langsung kita boyong ke Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun," Ujar Ibrahim Soefi seraya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya
Polisi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing masing (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)