𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Sat Lantas Polres Pematangsiantar tertibkan dua belas (12) unit Truk Sumbu Tiga yang masih beroperasi selama Nataru 2024-2025 di Jalan Parapat dan Jalan Medan, Siantar Martoba (24/12/2024) sekira pukul 14:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom. S.Ik. MH menjelaskan semua truk tersebut ditertibkan karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub) yang melarang Truk Sumbu Tiga beroperasi selama Nataru 2024 - 2025
"Pemerintah dalam SKB menteri perhubungan telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi selama Nataru," Ungkap AKP Gabriellah
SKB ini turut memuat aturan tentang penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama masa angkutan Nataru 2024/2025, mulai18 Desember 2024 pukul 00:00 WIB waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24:00 WIB waktu setempat, namun masih ada sejumlah pengemudi truk sumbu tiga yang tidak perduli dengan melanggar aturan dan nekat mengoperasikan armadanya
“Cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan selama masa Nataru,"
“Ada 12 unit truk ditertibkan dan akan ditempatkan di kantong kantong parkir yang sudah ditentukan selama Operasi Lilin Toba 2024. Ini kita lakukan untuk memberi pengertian dan efek jera bagi pengemudi,”
“Kami dari Polres Pematangsiantar menghimbau dengan tegas dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Ops Lilin Toba 2024 dilarang beroperasi karena mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” Tandas AKP Gabriellah A Gultom (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)