MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Kamis (18/12/2024) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding / MoU) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut dan PT Pelindo.
Penandatanganan MoU di Ballroom Hotel JW Marriott Jalan Putri Hijau Medan tersebut dalam rangka penguatan tata kelola hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kajati dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini antara lain untuk melaksanakan sebagian tugas wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana.
Tapi juga berperan di bidang hukum Datun yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing," tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi membenarkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam rangka penguatan tata kelola hukum, terutama dalam mendukung operasional PLN di Wilayah Sumut dan PT Pelindo di Sumut.
Turut hadir Asisten Intelijen Kejati Sumut Andri Ridwan, General Manager (GM) PLN UID Sumut Agus Kuswardoyo, General Manager PLN UIP Sumbagut Hening Kyat Pamungkas, beserta jajaran Manajemen PLN UID Sumut dan UIP Sumbagut .
Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen PLN untuk menjalankan operasional yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui kerjasama ini, PLN UID Sumut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejati Sumut baik dalam penyelesaian hukum, pengamanan aset, maupun penerapan kebijakan yang relevan dengan sektor kelistrikan.
Kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara," kata GM PLN UID Sumut Agus Kuswardoyo.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama juga dihadiri Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi SH, Kasi Perdata Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, dan para jaksa pengacara negara pada Asdatun Kejati Sumut.
Pelindo
Selain melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT PLN, Kajati Sumut juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pelindo (Persero) dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun.
Penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Executive Director 1 PT Pelindo (Persero) Ichwal Fauzi Harahap beserta jajaran. (ROBS)