MEDAN | Bolak-balik dikembalikannya berkas kasus dugaan tindak pidana suap 3 tersangka terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2023 oleh tim jaksa peneliti kepada penyidik Polda Sumut, akhirnya ditanggapi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
“Dapat kami sampaikan, setelah kita lakukan pengecekan di bidang terkait, diketahui ada telah dilakukan penelitian terhadap berkas dari penyidik dan telah diberi petunjuk formil dan materil untuk diharapakan dipenuhi.
Mudah2an segera dipenuhi untuk tim jaksa dapat teliti kembali,” kata Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumut itu lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu malam (4/12/2024).
‘Geruduk’
Sementara, Rabu siang tadi puluhan guru honorer di Disdik Langkat ‘menggeruduk’ alias menggelar demonstrasi (demo) di depan Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Massa mengaku kecewa dikarenakan berkas dugaan tindak pidana suap 3 tersangka terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, tak ‘berujung’.
Yakni atas nama tersangka Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Alek Sander.
"Berkas yang dikirimkan penyidik Polda Sumut untuk tahap II ke Kejati Sumut sudah 3 kali, tapi selalu dinyatakan belum lengkap, P-19. Atas hal itu, para guru honorer Langkat menduga ada konspirasi untuk mengulur penahanan 3 tersangka tersebut," tegas Koordinator aksi Sofyan.
Oleh karena itu, massa pendemo mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sumut beserta Kejati Sumut untuk serius dan tidak bermain-main dalam menangani kasus PPPK Langkat ini.
Sebab, walau Kadisdik Saiful Abdi dan kawan-kawan (dkk) resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 September 2024, namun penyidik Polda Sumut tidak melakukan penahanan.
Menyahuti orasi tersebut, perwakilan Kejati Sumut yang menemui massa aksi meminta agar masuk ke Kantor Kejati Sumut untuk beraudiensi. Namun, para guru honorer Langkat menolak.
Setelah itu, perwakilan Kejati Sumut kembali masuk ke kantor dan meninggalkan massa aksi karena para guru honorer tidak ada yang bersedia untuk diajak berdialog.
Bervariasi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kelada awak media, Jumat (13/9/2024) lalu membenarkan telah menetapkan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dkk sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
‘Mahar’ kelulusan para guru honorer bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp80 juta. (ROBS/Dtc)