Berantas Judi. Polres Taput Ringkus Pelaku Togel, Ngaku Nyetor ke DS Warga Purbatua

Sebarkan:


π“π€ππ€ππ”π‹πˆ 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀| Komitmen dalam upaya pemberantasan judi dari wilayah hukumnya, Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus seorang pria pelaku judi jenis toto gelap (togel), Selasa (3/12/2024) 

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitijak SH. S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifin Purba SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas, Aiptu Walpon Baringbing SH. MH, menjelaskan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di sebuah warung di Desa Lumban Garaga 

Menyahuti informasi. Ujar Walpon Baringbing. Sat Reskrim menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai secara senyap ke lokasi untuk meringkus pelaku

"Di lokasi. Personil pengintai berhasil memantau gerak gerak seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga," Ujar Walpon Baringbing, Kamis malam

Dengan siasat pengepungan Tim Opsnal dalam satu komando menggerebek warung. Target yang mengaku sebagai THT alias T, 35, penduduk Desa Lumban Garaga, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara (Taput), tidak berkutik diamankan dan digeledah

Tidak bisa berkelit dan membantah, dari THT alias T petugas menemukan barang bukti yang menguatkan ia terlibat perjudian, berupa: Satu (1) unit Handphone merk VIVO diduga digunakan sebagai alat pemesanan nomor togel

Kemudian satu (1) buku tulis berisi nomor tebakan, selembar (1) kertas berisi keluaran nomor tebakan togel serta uang tunai sejumlah Rp.134.000,- diduga hasil penjualan judi togel

Diinterogasi. THT alias T mengakui perbuatannya dan menerangkan sudah satu tahun menggeluti bisnis haram perjudian togel di warung tersebut

"Tersangka THT alias T mengakui hasil penjualan togel disetor kepada DS penduduk Kecamatan Purba Tua Tapanuli Utara," Ungkap Walpon Baringbing

"Mendengar pengakuan ini, Tim Opsnal langsung pengembangan memburu diduga bandar togel, DS kerumahnya di Purba Tua. Namun target ini belum berhasil diamankan, diduga telah mengetahui penangkapan THT alias T hingga ia melarikan diri. Namun demikian target DS masih terus kita buru," Ujar Walpon Baringbing

Saat ini tersangka THT alias T dan semua barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Taput untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

"Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Taput untuk membersihkan segala bentuk jenis perjudian online maupun offline khususnya togel di wilayah Taput,"

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas peranserta masyarakat yang mendukung komitmen kami dengan menyampaikan informasi aktifitas perjudian ini,"

"Kami menghimbau agar masyarakat tetap proaktif membantu memberi informasi terkait aksi pelanggaran atau tindak pidana untuk segera ditindaklanjut," Himbau Aiptu Walpon diujung penjelasannya (π΅π‘Žπ‘¦-πΈπ‘‘π‘œ/π‘©π’‚π’š-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini