𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Seorang pria tercatat sebagai residivis, inisial, S, 32, warga Dusun I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar lantaran memiliki 2 paket narkoba jenis sabu sabu
Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, mengatakan, pelaku ditangkap dari satu komplek kost di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu dinihari, 30 Oktober 2024 sekira pukul 00:20 WIB
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di komplek kost tersebut ada aktivitas peredaran sabu sabu
Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan senyap ke lokasi yang disebut masyarakat
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapat identitas target yang kemudian berhasil ditangkap dari depan kamar nomor 25 yang dihuninya," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu, Senin (4/11/2024) malam
Petugas membawa masuk pelaku ke kamar untuk penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa satu (1) buah kotak rokok Dji Sam Soe kaleng warna hitam berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar seberat brutto 0.50 gram. Turut diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO dari tangan tersangka. Tersangka S mengaku barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya
Tersangka S dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba guna proses hukum. Pelaku merupakan residivis. Pada 2022 lalu divonis hukuman 3 tahun, dengan menjalani 1.5 tahun penjara (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)