𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku diduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pelaku, Yusuf Effendi alias Yusuf, 43, penduduk Jalan Sehat Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap dari rumahnya, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 11:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. SH. MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang resah atas peredaran narkoba di wilayah tersebut
Menyahuti keresahan warga, Kasat Res Narkoba menerjunkan Tim Gabungan, dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, diikuti ,5 personil melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga
Hasil penelusuran, Tim Gabungan berhasil menemukan sebuah rumah dicurigai jadi lapak transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu
Tidak buang waktu, disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Tim Opsnal menggerebek dan mengamankan target, Yusuf Effendi
"Saat digeledah, personil kita menemukan barang bukti berupa lima (5) paket narkotika jenis sabu berat brutto 6,49 gram,"
"Selain sabu sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu (1) unit HP Android merk VIVO, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat dan KTP milik tersangka," Papar AKP Henry Sirait, Jumat sore
Diinterogasi, tersangka mengaku kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari seseorang, inisial A di wilayah Sinaksak,
"Tim langsung pengembangan mengejar A, namun pemasok sabu sabu ini belum berhasil ditangkap. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,"
"Ini komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,"
"Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tetap waspada terhadap modus-modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun," Pungkas AKP Henry S Sirait menutup penjelasan
Tersangka Yusuf Effendi alias Yusuf beserta semua barang bukti telah diboyong ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)