𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Menindaklanjut instruksi Kapolri terkait layanan prima, personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar mengimplementasikan tahapan pelayanan penerbitan SIM di Kantor Satpas, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, sesuai dengan prosedur (SOP)
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A Gultom S.Ik. MH mengatakan mekanisme serta tarif penerbitan Surat Ijin Mengemudi, sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka pelayanan yang dilakukan dalam proses penerbitan SIM sesuai prosedur pelayanan prima yang mana kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah tujuannya.
"Pelayanan yang dilakukan mulai dari memberi informasi yang jelas bagi pemohon SIM di loket pelayanan informasi,"
"Kemudian pelayanan di loket pendaftaran berupa pemberian lembar formulir pendaftaran dan petunjuk pengisian formulir pendaftaran kepada pemohon SIM, begitu selanjutnya pada loket-loket sesuai alurnya," Ujar AKP Gabriellah A. Gultom, Kamis (7/11/2024) siang
Lanjut Gabriellah. "Setelah pengisian formulir, dilakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem First In First Out (FIFO) berupa pengecekan identitas pemohon, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik (TTE),"
"Sat Lantas terus memberi sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur, buku panduan dan media sosial agar pemohon baru yang akan melaksanakan uji teori dan uji praktik dapat mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara,"
"Pencetakan SIM dapat dilakukan bagi pemohon SIM yang dinyatakan lulus uji teori dan uji praktik. Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga memberi arahan kepada pemohon agar memberi atau mengisi kolom Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM,"
"Sekali lagi, kepada pemohon SIM, tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP di loket SIM tersebut," Papar Gabriellah seraya menegaskan
Kasat Lantas mengatakan, "Sejak Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, 22 Oktober 2024 hingga hari ini 7 November 2024, Sat Lantas juga menemukan jenis pelanggaran lain seperti pengendara tidak memiliki SIM,"
"Diluar kepatuhan pajak, kita ada melakukan penindakan dengan 821 tilang, jenis pelanggaran tidak memiliki SIM 199 tindakan, tidak bawa STNK 155, tidak memakai helm 344, melanggar rambu 54, menggunakan knalpot tidak sesuai spektek 25, muatan overload (Odol) 14, berboncengan lebih dari tiga 16 dan terobos traffic light 14 tindakan,"
"Diharapkan, dengan operasi ini dapat memberi kesadaran kepada masyarakat untuk memenuhi kelengkapan berkendara salah satunya SIM,"
"Sejak dilakukan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, pemohon SIM mengalami peningkatan sebanyak 474 orang," Ungkap AKP Gabriellah
Dikesempatan ini, AKP Gabriellah tetap menyampaikan informasi, "Kami sampaikan hingga akhir Desember 2024 kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan terus berlangsung. Selagi ada program ini silahkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik," Ujar AKP Gabriellah A Gultom menyarankan warga (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

