Sejumlah APK para Paslon kepala daerah di wilayah jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan akan menjadwalkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Pasalnya Kampanye Pilkada 2024 akan segera memasuki masa tenang.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, SH menyampaikan jadwal penertiban APK Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Padangsidimpuan akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 24 November 2024.
Tagor menjelaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota dan Wakil Wali kota Padangsidimpuan berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024.
"Sesuai dengan regulasi penertiban APK dilaksanakan pada masa tenang dan diharapkan tanggal 24 November 2024 Penertiban, Pembersihan dan Penurunan APK sudah clear di Wilayah Padangsidimpuan," jelas Tagor kepada metro-online.co, Jumat (22/11/2024).
"KPU Padangsidimpuan juga sudah menyurati Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik maupun Tim Kampanye Paslon terkait hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat 4 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tambahnya.
Adapun isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 39 ayat 4 yang berbunyi, Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
Tagor menyampaikan, kepada pasangan calon dan partai politik supaya taat dan mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam Pilkada 2024 ini. Ia juga mengajak warga Kota Padangsidimpuan agar beramai-ramai datang ke TPS untuk memilih pemimpin Kota Padangsidimpuan untuk 5 tahun kedepan ini.
"KPU Padangsidimpuan tentunya menghimbau kepada semua Peserta Pasangan Calon baik Paslon nomor 1, 2 dan 3 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 agar mematuhi segala ketentuan peraturan yang berlaku, demi terwujudnya Pilkada Padangsidimpuan 2024 yang aman, damai, lancar dan kondusif,"
"Begitu juga kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih pada DPT Pilkada Padangsidimpuan 2024 agar menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, yang mana nantinya partisipasi masyarakat ini merupakan bentuk legitimasi masyarakat padangsidimpuan kepada pemenang pada Pilkada Padangsidimpuan Tahun 2024 ini," pungkasnya.
(Syahrul/ST).