Kasus Temuan Mayat di Tanah Karo. Diupah Rp 60 Juta Buang Mayat ke Berastagi DPO ini Ditangkap di Aceh

Sebarkan:


𝐒𝐔𝐌𝐀𝐓𝐄𝐑𝐀 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀| Masih Ingat kasus pengungkapan temuan mayat wanita korban pembunuhan, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun III Taman Hutan Raya (Tahura), Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa, 22 Oktober 2024, lalu?

Tidak butuh waktu lama, temuan mayat yang awalnya disebut Mrs X yang melibatkan dua oknum Polisi ini, akhirnya berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara bekerjasama dengan Polres Tanah Karo, dengan menangkap diduga pelaku utama, JFJ alias Jo, pengusaha, penduduk Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar

Hasil perkembambangan dan penyelidikan memburu pelaku yang melarikan diri (DPO), Tim Opsnal Unit Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Jahtanras, Kompol Bayu Putra Samara,  berhasil meringkus diduga tersangka pembuang mayat yang buron ke Provinsi Aceh, R alias Iwan Bagong, penduduk Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara

"R ditangkap dari persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat 8 November 2024," Ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes (Pol) Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024) malam.  

Kombes Hadi melanjutkan. "Pelaku R alias Iwan Bagong berhasil ditangkap berdasar penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Jahtanras . Pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo,"

"Tersangka menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka JFJ alias Jo (sudah ditangkap) untuk membuang jasad korban Mutia Pratiwi alias  Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,"

"Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sisa uang upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," Papar Hadi Wahyudi

Berita sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun III Taman Hutan Raya (Tahura), Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024, lalu

Pengungkapan ini dipaparkan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes (Pol) Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Hadi Wayudi, Kasubdit Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara serta beberapa PJU, dalam konferensi press di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam

Kata Sumaryono. Pengungkapan ini berawal dari temuan mayat korban yang teridentifikasi sebagai Mutia Pratiwi alias Sela, 26, warga Kabupaten Simalungun, di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Hasil peyelidikan dan penelusuran kasus, korban meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka luka di badan serta kepala setelah dianiaya oleh pelaku utama JFJ alias Jo, penduduk Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar

Penganiayaan berlangsung dikediaman tersangka, Minggu, 20 Oktober 2024. JFJ alias Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga pengaruh narkoba jenis sabu

Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kebingungan lalu mencari bantuan teman temanya (tersangka lain, red) untuk menghilangkan jejak demi menghindari proses hukum dengan menjanjikan sejumlah uang

"Motif sementara hasil pendalaman kasus  adalah akibat hubungan pribadi antara tersangka JFJ alias Jo, korban memicu hingga terjadi penganiayaan ini,” Ungkap Kombes Sumaryono 

Lanjut Sumaryono. Tersangka JFJ alias Jo ditangkap dari salah satu salon kecantikan di Pematangsiantar

Penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, bantal, sarung bantal dan seprei bercak darah serta sejumlah alat pribadi korban. Pelaku mengakui perbuatannya

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima (5) tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda

Selain tersangka JFJ alias Jo, tersangka lain turut berperan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban

Kemudian E, membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi 

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kepada tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini