JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Sumut Selesaikan Perkara Anak Nyolong Duit dan Perhiasan Ibunya Secara Humanis

Sebarkan:



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | JAM Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof Asep Nana Mulyana, Senin (25/11/2024) menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menyelesaikan perkara anak nyolong (mencuri) uang dan perhiasan ibu kandungnya secara humanis.

Penghentian penuntutan si anak lewat pendekara keadilan restorative atau restorative justice (RJ) setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kajari Belawan Samiaji Zakaria.

Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengekspos perkaranya secara daring dari ruang vicon lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Koordinator dan Kasubdit.

Perkara Muhammad Agung Wibowo alias Agung, asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan semula disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Perkara humanis lainnya atas nama Toni Parlindungan Nadeak, asal Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Pancurbatu disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang berasal dari Kejari Belawan, berawal pada Rabu (4/9/2024) di Jalan Marelan Gang Marta Pasar IV Barat, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Tersangka Muhammad Agung Wibowo alias Agung mengambil kunci rumah milik saksi Widya Suci Lestari (adik kandung).

Namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari Widya di rumah saksi korban Patimah Zahara dari dalam lemari kamar saksi Patimah Zahara. Setelah mengambil kunci rumah saksi Widya Suci Lestari, tersangka menyimpan kunci rumah tersebut di dalam kantong celananya.

Rumah Widya Suci Lestari dan rumah saksi korban Fatimah Zahara, tidak lain adalah ibu kandungnya, saling berdampingan. Keesokan harinya saat tersangka melihat saksi Patimah Zahara sedang tertidur, tersangka keluar dari rumah menuju ke rumah saksi Widya Suci Lestari membuka pintu rumah menggunakan kunci rumah berlogo STJ.

Tersangka kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp7 juta milik ibunya, Patimah Zahara dan kembali ke rumahnya untuk berganti pakaian dan langsung pergi menemui Sandi (DPO). Keduanya pun pergi menuju ke Jalan Young Panah Hijau untuk membeli sepeda motor Scoopy Tahun 2012 dari Amin (juga DPO) seharga Rp3.200.000.

"Tersangka kemudian menjual cincin emas 24 karat bermata 1 gram, 1 gelang tangan emas 24 karat seberat 5 Gram ke toko emas di Jalan Brayan dengan hasil penjualan keseluruhan Rp2.600.000," paparnya.

Seiring waktu berjalan, tersangka diamankan aparat penegak hukum dan mengakui telah mencuri perhiasan dan uang milik saksi Patimah Zahara yang keseluruhannya jika dijumlahkan kerugiannya mencapai Rp20 juta.

Sementara perkara kedua berasal dari Cabjari Pancur Batu dengan kejadian, Kamis (2/11/2024) di Jalan Tuntungan Sembahe Baru Dusun 2, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, tersangka Toni Parlindungan Nadeak sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR kurang berhati-hati dan lalai.

Karena menghindari mobil putih yang datang dari arah berlawanan dan tersangka masuk ke jalur berlawanan, sehingga sepeda motor yang dikendarainya bersentuhan dengan saksi korban Esra Laia, pejalan kaki bersama dengan saksi Axel dan saksi Mikael. Akibatnya, korban terpental dan terhempas di aspal jalan.

"Dua perkara ini difasilitasi jaksa fasilitator uang menangani masing-masing perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau humanis. 
Yang pertama tadi ibunya memamaafkan tersangka merupakan anak kandungnya.

Perkara satu lagi antara tersangka dan korban tidak saling kenal. Akan tetapi, ketika jaksa fasilitator mempertanyakan keberadaan korban kecelakaan lalu lintas sudah sembuh dan bersedia memaafkan tersangka.

Dua perkara ini diselesaikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ. Dengan syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara korban dan tersangka sudah saing memaafkan," tandasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menambahkan bahwa dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, artinya korban dan tersangka telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula. Proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan orang tua, penyidik dan tokoh masyarakat. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini