MEDAN | Sidang lanjutan perkara ‘bobolnya’ uang nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Cabang Putri Hijau Medan sebesar Rp5 miliar lebih atas nama terdakwa Reza Ananda, Rabu (6/11/2024) di ruang Kartika PN Medan berlangsung alot.
Giliran 5 saksi dari pihak bank plat merah dan istri terdakwa Reza, dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Saksi dari bank pun berulang kali dicecar majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung.
Sebab berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan hanya atas nama Reza Ananda, pegawai PT BRI Cabang Putri Hijau Medan yang berposisi sebagai Priority Banking Officer.
Reza didakwa membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang Rp5.098.500.000 milik saksi Barisan Sinaga yang merupakan nasabah prioritas BRI.
Sedangkan kerugian dialami bank yang masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, tidak sedikit.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Zuhro, salah seorang staf BRI mengatakan bahwa kerugian yang dialami nasabah bernama Barisan Sinaga, sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak bank melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 yang diambil dari dana persekot di BRI.
Pantauan awak media, suasana sidang kian ‘memanas’ ketika hakim ketua menanyakan mengenai bagaimana bila terdakwa tidak mengembalikan uang yang diganti sementara tersebut.
Saksi Zuhro pun menimpali bahwa bila terdakwa tidak menggantikan uang milik BRI tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi laba BRI.
Mendengar jawaban tersebut, Frans tampak terkesima. Sebab, PT BRI (Persero) merupakan BUMN dan otomatis uangnya juga milik negara. "Loh, aneh. Korupsilah jadinya. Aneh kalian ini, masa' negara kalah sama pelaku kejahatan. Kan BRI ini perusahaan punya negara.
Enak kali begitu, ya? Maunya penyidik turunnya ke situ. Ada indikasi korupsinya," cetus hakim sembari memandang lurus para saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa pihak pimpinan di PT BRI (Persero) telah menyetujuinya. "Ada surat masuk dari (BRI Medan) Putri Hijau. Surat perintah dari kantor pusat juga ada," ujar Zuhro.
Beberapa saat kemudian Frans Effendi Manurung memerintahkan tim JPU untuk menghadirkan pimpinan di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan agar diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/11/24) mendatang.
"Pimpinannya mana ini? Ini hadirkan nanti, ya pak jaksa? Panggil pimpinannya," tegas Frans.
Sebelumnya, JPU pada Kejari Belawan menjerat Reza Ananda dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 10 Tahun 1998 telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, pidana Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Davestera
Dalam dakwaan diuraikan, pada 9 Agustus 2017 lalu saksi Barisan Sinaga membeli produk asuransi yang dijual oleh PT BRI (Persero) Tbk
bekerjasama dengan PT Asuransi BRILife berupa Davestera yang ditawarkan oleh terdakwa.
Pemegang polis atas nama Barisan Sinaga, sedangkan nama tertanggung Merlinawati Sinaga, dengan premi dasar berkala sebesar Rp100 juta dan premi investasi sebesar Rp5 miliar.
Pada tanggal 02 Februari 2018, terdakwa mencairkan polis asuransi atas nama Barisan Sinaga sebesar Rp5.098.500.000, tanpa sepengetahuan saksi Barisan Sinaga dan ditransfer ke rekening BRI atas nama Barisan Sinaga.
Yakni dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Barisan Sinaga pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA, kemudian setelah itu pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebutke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau atas nama Barisan Sinaga.
Terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa tandatangan di Slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring dari rekening Barisan Sinaga kepada Dhoni Marwandan tandatangan di Formulir transaksi BRILife untuk pencairan asuransi Davestera sebesar Rp5.150.000.000, tertanggal 25 Januari 2018. (ROBERTS)