Berobat Ke Malaysia, Rumah Stevenson Dimasuki Maling, Pelakunya Diringkus Polsek Deli Tua

Sebarkan:

Teks Foto : Tersangka Indrayani pasaribu alias gandek

DELITUA | Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua kembali meringkus pelaku pencurian Sepeda motor ( Curamor) yang kerap bereaksi di seputaran Wilkum Polrestabes Medan. 

Kali ini pelakunya adalah Indrayani pasaribu alias gandek, 45, Islam, Pengangguran, JL. Suka Tirta Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

Pelaku di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Deli Tua, di Jalan Dr. cipto Kecamatan Medan Polonia, pada Hari Senin tanggal 29 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 Wib. 

Menurut keterangan Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, SH MH kepada wartawan, Jumat (1/11/2024), menyebutkan kalau kejadian itu pada hari Sabtu Tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib.

Dimana pada saat itu korban An. Stevenson,50, Budha, Wiraswasta, Jl. Brig.Hamid Gg.Manggis I Kelurahan Titikuning  Kecamatan Medan Johor, sedang berada di Malaysia membawa anaknya berobat. Dan korban mendapat telepon dari kawanya yang bernama Jhoni, bahwasanya pintu rumahnya telah terbuka. Mendapat informasi itu, korban langsung menghubungi kepala lingkungan (Kepling) Titikuning An.Pak Hafis. 

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Dan mendapat laporan tersebut Piket 7.0 Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP. 

Dan pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar, SH, MH melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tiga unit sepeda  motor di Gg. manggis Kelurahan Titi kuning Kecamatan Medan Johor tersebut. 

Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Doktor Cipto Kecamatan Medan Polonia. Selanjutnya Tim meluncur ke TKP yang dimaksud, dan sesampainya di TKP tim tembus pandang dengan keberadaan salah satu orang laki laki dan mengintrogasi laki laki tersebut mengaku An. Indrayani pasaribu alias Gandek. 

Kepada petugas, Gadek itu mengakui pernah melakukan pencurian Tiga unit Sepeda motor bersama Inisial A ( DPO ) di Gg. Manggis Kelurahan Titi kuning Kecamatan Medan Johor. 

"Adapun kerugian korban dalam kejadian ini Satu  Honda Vario 125, Satu  Honda Vario 160,Satu Honda Sonik, Satu buah Laptop dan Satu HP Android, " Jelas Kanit Reskrim AKP Maruli Tua. 

Dan ketiga Sepeda Motor tersebut sudah di jual tersangka di Jl. Jermal dengan harga, dua Honda Vario Rp. 3'8 Juta dan Sonic Rp. 3,5 Juta.

" Dari hasil penjualan itu Gandek mendapat 3,5 Juta yang digunakan untuk membeli HP merk oppo namun sudah dijual kembali untuk membeli Baju dan Celana panjang, " Terangnya. 

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti ( BB) berupa satu baju yang dibeli hasil penjualan Sepeda motor, Satu Celana panjang hasil penjualan Sepeda motor, dan Satu set kunci T yang digunakan dalam melakukan pencurian. 

" Selanjutnya tersangka dan BB diboyong ke Mako Polsek Deli Tua Guna Rik Lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, " Pungkas AKP Maruli Tua Siregar. (Jasa) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini