DELISERDANG | Bawaslu Deliserdang menyebutkan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap calon bupati nomor urut 02 Asriludin Tambunan ( ACi) terkait dugaan pelanggaran pemilu menggunakan rumah ibadah Gereja GPDI Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang sebagai tempat berkampanye.Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting memberikan penjelasan
" Iya, kami sudah melakukan pemeriksaan dan berkordinasi dengan Gakkumdu terkait hal ini. Namun dari hasil di Gakkumdu menyatakan kalau tidak ada temuan kesalahan pada calon nomor urut 02, karena ia diundang kegereja itu " ucap Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting pada wartawan jumat 25/10/2024.
Ferbryandi menegaskan kalau Bawaslu sudah langsung memberikan respon dengan memproses hal itu dengan dasar bahwa UU Pemilu melarang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Kalau melakukan kampanye di rumah ibadah itu melanggar regulasi yang sudah diatur karena rumah ibadah hanya fokus sebagai tempat aktivitas keagamaan saja. Larangan itu tertera pada pasal 57 ayat 1 PKPU 13/2024 dan pasal 69 UU 8/2015.
Untuk pelanggar dapat diberikan peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya.
Sebelumnya, kegiatan diduga kampanye Asriludin Tambunan di GPDI Namorambe berlangsung pada Selasa siang 8/10/2024 kemarin.
Dalam acara itu, pendeta Endi P Manalu selaku pimpinan GPDI namorambe bersama para jemaah gereja mendoakan Asriludin Tambunan menjadi Bupati Deliserdang. Asriludin juga berjanji akan mensejahterakan para Pendeta bila nanti ia menang menjadi Bupati Deliserdang.( Wan)