Pria ini Ditangkap Polres Pematangsiantar. 2.49 Gram Sabu Gagal Beredar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑 | Miliki 5 paket sabu sabu, RBS, 24, penduduk Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (24/10/2024) sekira pukul 22:15 WIB

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, berkat informasi dari masyarakat yang mencuragai gerak geriknya diduga mengedar narkotika

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Rajamin Purba ada seorang pria dicurigai mengedar narkotika," Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Minggu (27/10/2024) malam

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui oknum pengedar narkoba tersebut berinisial RBS. Petugas berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa lima (5) paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,49 gram yang dibalut tissu warna merah muda

Diinterogasi RBS mengaku barang bukti sabu itu miliknya. Ia langsung diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka RBS  beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini