Penggerebekan. Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Tua Residivis Diduga Pengedar Sabu Sabu

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Penggerebekan rumah diduga sindikat pengedar sabu sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar amankan seorang pria tua, tercatat sebagai residivis berikut barang bukti sabu sabu, Selasa dinihari, 8 Oktober 2024, sekira pukul 01:15 WIB

Pelaku, D, 59, penduduk Jalan Mawar, Komplek Masjid, Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap setelah dilaporkan warga memiliki dan sering transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah tersebut

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan, menyahuti laporan warga pihaknya menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi  melakukan lidik intai untuk meringkus pelaku

Dalam pengintaian senyap pada dinihari itu, Tim melihat target tiba di depan rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Vario. Dengan gerakan cepat petugas langsung menyergap pelaku 

Penggeledahan. Tim menemukan barang bukti berupa satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam, satu (1) unit timbangan digital, satu (1) plastik klip berisi sebelas (11) paket narkotika jenis sabu serta satu (1) bungkus plastik klip kosong.

Tersangka D mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat Tim menggeledah seisi rumah

"Dari lemari ditemukan barang bukti satu (1) buah dompet warna merah maron berisi empat (4) paket narkotika jenis sabu. Diinterogasi, D mengaku seluruh barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya," Papar AKP Jhonny Pasaribu, Kamis petang

Lanjut Jhonny. "Total barang bukti sabu ada 15 paket seberat bruto 51.84 gram. D merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar,"

"Saat ini tersangka D berikut semua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tungkas AKP Jhonny Pasaribu (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini