LABUHANBATU | Kasasi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada kasus korupsi Rp 1,3 miliar lebih terhadap mantan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian (MYS) Berhasil. Ia divonis penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Tersangka M Yusuf Siagian dijemput oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu disalah satu warung kopi di lingkungan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Sumut. Selasa (29/10/2024)
Selama proses penjemputan, terlihat tersangka cukup kooperatif dan bersedia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk diproses. Dari Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Rantauprapat untuk menjalani hukuman pidana setelah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat.
Dalam petikan putusan MA, M Yusuf Siagian terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama - sama dengan Elida Rahmayanti (ER) selaku bendahara dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.347.304.255.
Sebelumnya sekira bulan Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut M Yusuf Siagian 5 tahun pidana penjara, namun berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 1 Maret 2024 M Yusuf Siagian dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penunut Umum.
Kepala Kejari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, melalui Kasi intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar dan didampingi Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun menyebutkan bahwa untuk perkara atas nama Muhammad Yusuf Siagian sudah kita terima putusan kasasinya yang menyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah, atas kasus ini tersangka berjumlah dua orang yaitu Muhammad Yusuf Siagian (MYS) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Elida Rahmayanti (ER) selaku bendahara dalam pengelolaan uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini tersangka telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat untuk menjalani hukuman penjara (Husin)