Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu Deliserdang Jum' at 11/10/2024 |
Perkara ini dilaporkan mantan Panwascam Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu ( STM Hulu) Lukas Lyeo Sibero, terlapor Zulkifli dilaporkan dengan bukti bukti bahwa ia merupakan kader partai Politik karena menjadi saksi penghitungan rekapitulasi suara dari partai PDI Perjuangan tahun 2019.
Dalam sidang, majelis menyebutkan kalau sidang ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bernomor 173-PKE-DKPP/VIII/2024 sebagai terlapor anggota Bawaslu Deliserdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol.
Dalam sidang terungkap bahwa, terlapor merupakan kuasa hukum yang dijadikan saksi dari calon Anggota Legislatif DPRD Sumut dari Partai PDIP Sutarto. Yang hanya diberi mandat oleh Sutarto yang saat itu PLT Ketua DPC PDIP Deliserdang untuk mengawal suaranya saat penghitungan rekapitulasi dilakukan KPU di Kantor KPU Deliserdang pada pileg 2019 lalu.
Majelis juga mencecar terlapor dengan pertanyaan terkait status terlapor yang bukan kader partai namun diberikan mandat untuk bisa masuk keruangan khusus saat pelakuan rekapitulasi suara di KPU Deliserdang.
" Apa bisa mandat diberikan Partai sebesar PDI Perjuangan untuk mengikuti proses rekapitulasi suara yang hanya boleh disaksikan orang memilki mandat dari utusan partai politik, sedangkan saudara terlapor bukan kader partai politik tersebut. Apakah itu tidak melanggar AD ART Partai dimaksud. Ini setahu kita partai besar lo," ucap Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Petalolo didampingi Umri Fatha, Robby Efendi dan Saut Boang Manalu
Majelis DKPP juga meminta terlapor menjelaskan statusnya bagaiman bisa memperoleh mandat PDIP menjadi saksi saat kegiatan rekapitulasi suara berlangsung
Terlapor mengatakan, ia membantah kalau disebut kader partai PDIP, karena ia mengikuti rekapitulasi suara calon legislatif DPRD Sumut tahun 2019 kemarin adalah sebagai kuasa hukum ( low yer) pribadi dari Sutarto yang merupakan calon legislatif DPRD Sumut saat itu. Dan Sutarto memang memberikan mandat dari DPC PDIP Deliserdang langsung kepadanya karena Sutarto Sekertaris DPD PDIP Sumut saat itu juga PLT Ketua DPC PDIP Deliserdang.
" Saya hanya khusus menjaga suara klien saya, tidak yang lain pada saat rekapitulasi itu. Dan saya bukan kader partai PDI Perjuangan. Saat itu memang untuk bisa mengikuti rekapitulasi suara di KPU harus punya surat mandat, hingga saya minta surat mandat dari klien saya," sebut terlapor.
Terlapor menambahkan, bahwa dalam perkara ini, ia mengakui ngikuti rekapitulasi suara di KPU pada saat itu dan memiliki mandat dari Partai Politik PDIP yang di tandatangani Plt DPC PDIP Deliserdang Sutarto yang merupakan kliennya untuk dijaga suaranya.
" Secara hukum saya kawal suara klien saya. Saat itu ada indikasi pergeseran suara. Saya juga pakai baju bebas tidak ada memakai atribut partai politik karena khusus mengawal suara klien saya. Ini menjawab foto saya ada disaat rekapitulasi yang dilaporkan pelapor.
Majelis kemudian meminta penjelasan dari perwakilan partai PDI Perjuangan yang memberikan mandat pada Terlapor sebagai saksi dalam rekapitulasi suara di KPU Deliserdang.
Oki selaku perwakilan DPC PDIP Deliserdang membenarkan bahwa surat mandat pada Terlapor sebagai saksi pada rekapitulasi suara di KPU saat itu benar diterbitkan oleh DPC PDIP Deliserdang karena ditandatangani langsung oleh PLT Ketua DPC PDIP Sutarto dan Sekertaris Timur Sitepu.
Namun untuk terlapor setahunya bukan kader Partai PDI Perjuangan baik di DPD PDI Sumut maupun DPC PDI Deliserdang. Didata BSPN pusat tidak ada tercatat bahwa Zulkifli Lumban Gaol sebagai saksi partai dan tidak tercatat sebagai anggota DPC PDI Deliserdang.
" Saya tidak mengetahui aktivitas Zulkifli Lumban Gaol dalam organisasi PDI Perjuangan. Memang yang mengeluarkan mandat saksi pak Sutarto PLT Ketua DPC dan Timur Sitepu selaku Sekertaris DPC," jelas Oki.
Majelis juga menanyakan pada Oki terkait biasakah parpol PDIP memberikan mandat mengikuti rekapitulasi suara di KPU pada orang yang bukan kader PDP.
Menurut Oki kalau berdasarkan AD ART partai mestinya Kader partai, mengikuti pelatihan saksi dan dapat mandat saksi. Namun perkara saat ini bisa dan pernah terjadi.
Terlapor juga dicecar Majelis DKPP terkait mandat sebagai advokad yang bukan kader partai. Surat yang anda pakai adalah milik partai politik untuk khusus hal tertentu.
Majelis juga meminta terlapor menunjukkan bukti transaksi kalau terkait adalah lowyer yang dibayar oleh Calon Anggota Legislatif Sutarto saat itu yang juga pembuat surat mandat, terlapor yang bukan kader partai PDIP mengikuti proses rekapitulasi suara di KPU.
Majelis DKPP juga meminta penjelasan dari KPU Deliserdang terkait mandat yang diberikan terlapor apakah saat diperkenankan masuk tidak memeriksa apakah terlapor kader partai politik tersebut.
Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan mengatakan mereka hanya mempersilahkan orang yang memiliki mandat dari partai politik untuk mengikuti proses rekapitulasi secara langsung.
" Kalau terkait pemegang mandat merupakan kader partai atau tidak kami tidak memeriksa sampai kesana namun hanya memiliki mandat partai politik kita kasi masuk tapi kalau tidak ada kita suruh melihat dari luar memalui layar proyektor yang sudah kita siapkan," ucap Relis.
Sementara itu Robi salah seorang Majelis hakim DKPP sempat menyampaikan keprihatinannya sedih dengan mantan penyelenggara gugat gugatan di DKPP.
" Apa motif pengadu sakit hati. Akan tiba waktunya perkara ini akan diledakkan begitu," sebut Robi.
Mendengar pernyataan salah satu majelis hakim DKPP ini dibantah tegas Ali Sitorus merupakan salah satu tim hukum saksi pelapor. Ali yang mantan Ketua Bawaslu Deliserdang mengatakan tidak ada unsur sakit hati atau tidak move one seperti yang diasumsikan majelis.
" Kami adalah orang yang sangat mendukung penyelenggara pemilu dengan kredibilitas yang baik. Kemandirian itu memang ada, bukan ada tidak move on, tapi mendukung penyelenggaraan pemilu dengan baik. Saya dengar juga kalau Zulkifli ini Anggota GMKI juga, perlu kita jaga azas kemandirian. Bukan karena sakit hati karena tidak menjabat lagi atau tidak move one," jelas Ali Sitorus.
Dalam sidang disampaikan saksi pelapor yang juga mantan Panwascam Kecamatan Percut Sei Tuan menyebutkan bahwa cawe cawe Ketua Bawaslu Deliserdang untuk mengarahkan memenangkan calon presiden tertentu dan caleg DPR RI tertentu itu dilakukan.
" Kita panwascam semua pernah dikumpulkan oleh ketua Bawaslu Deliserdang Febriandy Ginting untuk pemenangan capres dan caleg DPR RI tertentu," ucap salah seorang saksi terlapor pada majelis DKPP.
Usai mendengar semua keterangan dari saksi terlapor, terlapor dan pelapor serta
Sidang DKPP ditutup dengan mendengarkan keinginan terlapor dan pelapor yang intinya meminta putusan majelis DKPP dalam perkara ini profesional dan berkeadilan.
Sidang diikuti terlapor, pelapor tim pelapor dan saksi terlapor Komisioner KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan, Zia ulhaq Siregar dan Profesor Martin Gultom.
Sidang berakhir dan masih menunggu putusan hasil dari penyimpulan keterangan dan bukti bukti pelapor oleh Majelis hakim DKPP. Bila terbukti tentunya ada konsekuensi berat bagi terlapor dan menjadi sorotan juga kelakuan PLT Ketua DPC PDP Deliserdang Sutarto yang diduga melanggar AD ART Partai dengan memberikan mandat mengikuti rekapitulasi langsung atas nama partai politik kepada orang yang bukan kader partai.( Wan)