DELISERDANG | PT Angkasa Pura Aviasi mengintensifkan sistem layanan customer ( konsumen bandara) untuk barang hilang atau tertinggal saat berada di terminal penumpang Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.Customer Bandara Kualanamu saat di Terminal
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur dalam siaran persnya mengatakan bandara Kualanamu telah mengintesifkan layanan customer dalam penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandara Internasional Kualanamu. Selasa 15/10.
" Barang hilang atau tertinggal yang dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat Bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas Bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang," sebut Dedi.
Dedi menjelaskan, adapun barang hilang atau tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di Bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait, bukan pihak Aviasi.
Pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.
" Untuk itu, Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di Bandara dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas.
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui telepon dengan menghubungi 061-88880300,' jelasnya.
Dedi menambahkan, untuk Prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.
" Kita menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods), masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam," pungkasnya.( Wan)