𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Gak kapok atau jera, pria residivis narkotika ini kembali bakal lama menjalani hukuman penjara setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, lantaran memiliki narkotika jenis sabu sabu
Pelaku, JHT alias G, 39, penduduk Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ditangkap dari depan eks Rumah Potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat yang menyebut di TKP penangkapan ada aktivitas peredaran narkoba
Menindaklanjut informasi Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai untuk menangkap pelaku JHT alias G yang kemudian berhasil diamankan
Dari tersangka JHT alias G ditemukan barang bukti berupa satu (1) dompet kecil warna merah berisi sepuluh (10) paket Narkotika jenis sabu seberat bruto 2,13 gram, satu (1) unit handphone merek Pocco warna biru
Kemudian uang sebesar Rp.725.000.- dan satu (1) plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong. Tersangka JHT alias G mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,"
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba guna penyidikan dan pengembangan serta diproses sesuai hukum berlaku,"
"Tersangka JHT alias G merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu di PN Simalungun tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)