Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, melakukan pengecekan di dua lokasi yang diduga dijadikan lapak praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan dan dadu Samkwan Senin (2/9/2024).
Pengecekan sekalian penindakan itu dilakukan terkait adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui beberapa media online yang menyebutkan adanya praktik perjudian di Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Berlian Sari dan di Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Kimsa yang merupakan wilayah hukum Polsek Delitua pada Polrestabes Medan.
Dalam menindaklanjuti laporan dumas itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH yang didampingi Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH MH beserta anggota, dan Kepala Lingkungan (Kepling) 12 Kelurahan Titi Kuning Pak Rangkuti, Kepling Berlian Sari Pak Ilyas.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, pengecekan terhadap dua tempat yang diduga lokasi praktik perjudian di wilkum Polsek Delitua itu guna menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
"Polsek Delitua mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) tentang adanya aktivitas perjudian meja tembak ikan dan permainan judi dadu didua lokasi tersebut," kata Kompol Dedy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Dedy, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin dirinya sendiri bersama Kanit Reskrim langsung menuju kedua lokasi dimaksud.
"Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya permainan judi tembak ikan-ikan maupun judi dadu," tegas Dedy.
Selanjutnya, Kapolsek memberikan imbauan kepada masyarakat dikedua tempat tersebut, agar segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian.
"Apabila ada ditemukan atau melihat aktivias segala bentuk perjudian untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI," pungkas Kompol Dedy Dharma (Jasa)