𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Dibawah ancaman, seorang bocah perempuan, EKP alias Sekar, 14, warga Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, berkali kali dicabuli (ditiduri) seorang pria dewasa, MS alias Rayhan alias Bastian, 27, penduduk Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
Kasus ini dipaparkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dalam press release dipimpin Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH diwakili KBO Iptu Apri Damanik SH didampingi Kanit PPA Ipda Suhairah Marbun SH, di lantai 2 Mapolres Pematangsiantar, Selasa (3/9/2024) pagi
Iptu Apri Damanik, memaparkan. Kasus ini terungkap, Kamis 13 Juni 2024, sekira pukul 01:00 WIB, berawal dari kakak korban, (kita sebut Cempaka), yang memperlihatkan kepada orangtuanya, ES, 45, satu rekaman video mesum di pesan masuk WhatsApp milik adiknya (korban) yang dikirim pelaku
Bagai disambar petir melihat video hubungan badan yang dilakoni putrinya bersama pelaku, dengan amarah meluap luap ES memanggil korban untuk diinterogasi
"Korban mengakui perbuatan dan membenarkan rekaman video tersebut adalah dirinya saat berhubungan badan bersama pelaku,"
"Bahkan perbuatan tersebut telah berulang mereka lakukan, sejak 17 April 2024, 12 Mei 2024 dan 19 Mei 2024 di salah satu penginapan di wilayah Jalan Pdt.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar," Ungkap Apri Damanik sesuai pengakuan korban
Korban menjelaskan, awalnya pelaku menghubunginya secara acak lewat panggilan di Aplikasi WhatsApp yang berlanjut ke video call. Hubungan keduanya meningkat. Dalam video call korban dan pelaku saling tunjuk aurat
Otak mesum bekerja. Saat video call mesum berlangsung, pelaku menscreenshoot video korban yang memperlihatkan aurat dan wajah korban. Ini dijadikan senjata. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan aurat korban
"Karena ancaman tersebut sehingga korban menuruti semua kemauan tersangka. Bila korban menolak maka tersangka akan menyebarkan screenshoot foto tersebut," Ungkap Apri Damanik
Parahnya lagi. Saat berhubungan intim dengan korban, pelaku merekam aksi mereka lalu dikirim ke WhatsApp milik korban hingga tanpa sengaja kakak korban melihat video tersebut
Tidak terima putrinya dicabuli, orang tua korban membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, tertanggal 14 Juni 2024, agar pelaku diproses hukum
"Berdasar Laporan Polisi dari orang tua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak memburu pelaku. Minggu, 17 Agustus 2024, MS alias Rayhan alias Bastian berhasil ditangkap,"
"Saat ini tersangka MS alias Rayhan alias Bastian sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum," Ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Jo 76 huruf (d) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76 huruf (e) Undang -Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 15 tahun penjara (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)