Tim Unit II SatNarkoba Polres Sergai Tangkap RWU Kurir Narkoba

Sebarkan:

 

Waka Polres Sergai KOMPOL E Sibuea didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Ps Kasi Humas, IPDA Nauli, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, dan personel opsnal Satnarkoba Polres Sergai,Senin,(12/8/2024).

SERDANGBEDAGAI | Tim unit II Sat Narkoba Polres Serdangbpedagai (Sergai) dipimpin Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria terduga kurir sabu berinisial RWU,35, warga jalan Balai Desa LK III , Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, (9/8/2024),sekira pukul 16.00,di Sergai Walk, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. 

Keberhasilan tim unit II menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu disampaikan Waka Polres Sergai KOMPOL E Sibuea dalam konfrensi pers, Senin, (12/8/2024), sekira pukul 15.00, di loby Mapolres Sergai. 

Turut mendampingi Waka Polres dalam konfrensi pers Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Ps Kasi Humas, IPDA Nauli, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, dan personel opsnal Satnarkoba Polres Sergai.

Waka Polres menjelaskan berawal dari informasi yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Perbaungan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ecstasy. Menindak lanjuti informasi tersebut tim unit II Sat  melakukan penyelidikan di lokasi itu. 

Kemudian personel tim II menyamar memesan barang narkoba jenis sabu-sabu dan ecstasy kepada seseorang melalui handphone. Lalu terjadi kesepakatan tempat dan waktu, serta ciri-ciri yang akan memberikan barang narkoba tersebut. 

"Saat di lokasi, tim unit II Sat Narkoba melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima," ujarnya.

Selanjut, tim II berkomunikasi dengan terduga pelaku dan meminta terduga pelaku memperlihatkan barang narkoba yang dibawanya. Tanpa menyadari kalau terduga pelaku sedang bertransaksi dengan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Sergai. 

"Setelah melihat benar barang yang dibawa terduga pelaku narkoba, segera tim II menangkap dan mengamankan terduga pelaku," ungkap KOMPOL E Sibuea. 

Saat diintrogasi terduga pelaku mengatakan RWU hanya disuruh mengantar barang tersebut oleh temannya dengan insial TT dan terduga pelaku tidak mengetahui alanatnya dimana, hanya kenal sewaktu jadi narapidana di lembaga pemasyarakatan Tanjung Kusta Medan. 

Motif terduga pelaku mau menjadi kurir narkoba disuruh TT karena butuh uang untuk membayar uang kuliah adeknya. Upah yang diperoleh terduga pelaku sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika pekerjaan selesai. Saat ini Tim unit II Sat Narkoba masih mendalami yang di duga bandar sabu TT dan menjadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dari terduga pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,5 gram, Pil Ecstasy 100 butir, Handphone, dan sepeda motor matic," rincinya. 

Terakhir Waka Polres Sergai KOMPOL E Sibuea menyatakan untuk proses hukum tersangka RWU dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai. Dan tersangka RWU dijerat Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini