Dokter Paulus Yusnari Lian Saw (kiri) dan penasehat hukum.
MEDAN | Sidang Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw akan berakhir. Para penasehat hukum menyerahkan Konklusi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, M. Nazir, SH., MH., pada saat agenda konferensi kesimpulan atau sidang tahap ke-5.
Persidangan tahap akhir menuju sidang putusan tersebut langsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/08/2024) sore.
Penasehat hukum, Mahmud Irsad Lubis, SH., didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, SH, Muhammad Nasir Pasaribu, SH, dan Ibrohimsyah, SH, usai konferensi kepada awak media mengatakan sidang putusan terhadap permohonan Prapid klien mereka dilaksanakan pada Senin (12/08/2024).
“Kita sudah menyaksikan dan melihat secara langsung bahwa pergelaran permohonan Prapid nomor 42 sudah selesai dilaksanakan mulai dari pembacaan permohonan hingga konklusi tadi tepat pukul 15.00 WIB hari Jumat, sehingga berakhir pada hari Senin,” kata Mahmud.
Mahmud juga mengungkapkan bahwa ia merasakan adanya kejanggalan pada pelaksanaan konferensi Prapid Dokter Paulus. Ia bertanya terkait adanya pergantian hakim yang sebelumnya dipimpin oleh Nani Sukmawati, SH., MH., namun tiba-tiba digantikan oleh M. Nazir, SH., MH.
"Kami sedikit bertanya ada apa ini sebenarnya, kok tiba-tiba ada pergantian hakim, padahal waktu dari awal hari Jumat ke Senin dan Selasa Ibu Nani Sukmawati sudah meminta izin untuk berobat kontrol cek, tiba-tiba di hari Rabunya ketika agenda sidang pembuktian dari permohonan ternyata tiba-tiba ada penetapan hakim baru (M Nazir - red), rasanya enggak salah dan tidak berlebihan kalau penetapan ini memberikan sedikit tanda tanya kami, ada apa ini sebenarnya?," ucap Mahmud sambil bertanya.
Bahkan, para penasehat hukum Dokter Paulus memiliki keraguan dan kualitas yang kuat setelah mendapat informasi dari berita-berita yang menjelaskan kehidupan mewah sang hakim M. Nazir.
Mahmud menambahkan, sebelumnya M. Nazir diberitakan menunggangi mobil Jeep Rubicon saat ngantor di PN Medan bahkan ditelusuri ternyata memiliki harta kekayaan 4,6 miliar.
"Dari mana seorang hakim bisa memiliki mobil Rubicon dan harta 4,6 miliar, itu menjadi pertanyaan serius bagi kami, benar-benar enggak semua ini," kata Mahmud dengan heran.
Kendati demikian, para penasehat hukum tetap optimistis dan menaruh kepercayaan, M. Nazir bijaksana dan objektif memutus Prapid tersebut.
“Harapan kami jika Pak M. Nazir mampu menempatkan dirinya dalam rangka menegakkan kepentingan disisi hukum, kami yakin permohonan Praperadilan kami ini akan dikabulkan,” harap Mahmud.
Dari beberapa tahap konferensi yang telah dilakukan, pembuktian bukti-bukti surat, keterangan saksi fakta, keterangan ahli hingga konklusi Prapid yang diserahkan kepada hakim, penasehat hukum meyakini permohonan Prapid tersebut dikabulkan bila hakim yang memutus tujuan.
“Dari pergelaran tersebut kami yakin bahwa permohonan Prapid kami ini akan dikabulkan berdasarkan bukti-bukti surat, keterangan-keterangan Saksi dan keterangan ahli yang kami ajukan semuanya mendukung permohonan dalil-dalil yang kami ajukan di permohonan Prapid nomor 42 ini,” ujar Mahmud.
Sementara Paulus mengatakan, ia menjadi korban diskriminasi hukum karena ia hanya mempertahankan hak miliknya.
“Saya yakin Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang memihak kebenaran dan membela rakyat yang terzolimi,” ujarnya.
Paulus juga meminta kepolisian menindak lebih lanjut laporan pengaduannya dengan dugaan pengrusakan pagar miliknya. (ka)