Rebutan Penumpang Berujung Aniaya, Akhirnya Damai Lewat RJ di Polsek Bangun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Kasus perkelahian 2 supir Angkutan Kota (Angkot) PT GMSS JAYA dipicu rebutan penumpang yang menyebabkan, Samuel Nainggolan, 29, mengalami luka di kepala akibat hantaman kunci roda, akhirnya berdamai lewat Restorasi Justice di Polsek Bangun - Polres Simalungun, Minggu, (11/8/2024) sekira pukul 15:00 WIB

Kasus ini diawali 2 sesama supir, Donny Fernandes Nainggolan, 31, terlibat perkelahian dengan supir lainnya, Irwansyah Siregar, 36, di Jalan Asahan menuju Jalan H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (8/8/2024) sekira pukul 16:45 WIB

Saat keduanya bersitegang, korban Samuel Nainggolan (adik Donny Fernandes Nainggolan), melintas di lokasi dan berhenti, lalu mendekati abangnya seraya bertanya ada masalah apa

Donny menjelaskan ia sedang bertengkar dengan Iwan. Niat Samuel meredakan situasi, namun Iwan Siregar malah mengancam Samuel, "Kau pun kubacok," sembari mengayunkan pisau sabit kearah Samuel

Samuel sigap menghindar dari serangan sabit  sambil mendorong. Serangan luput, Iwan Siregar terjatuh

Situasi kembali memanas, Iwan Siregar mengambil kunci roda dari angkotnya dan memukul kepala Samuel hingga menyebabkan luka berdarah. Kejadian ini jadi objek rekam kamera warga dan diposting ke media sosial

Menanggapi video perkelahian yang viral di media sosial, Piket Polsek Bangun langsung turun ke lokasi

Setelah mengamankan, Samuel Nainggolan, Iwan Siregar, serta saksi-saksi Donny Fernandes Nainggolan dan Yohannes Radisman Parulian Aruan, dibawa ke Polsek Bangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedang Samuel dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan

Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan SH, mengatakan, dalam proses interogasi, keterangan dari korban dan saksi-saksi memperkuat dugaan ada penganiayaan

Namun, dalam perkembangannya, Samuel Nainggolan tidak keberatan dan Iwan Siregar telah meminta maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukannya. Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui Restorasi Justice di Polsek Bangun

"Proses mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB hingga selesai," Ungkap Esron Siahaan

Mediasi berlandas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat secara damai.

Dalam mediasi tersebut, pihak yang terlibat adalah Irwansyah Siregar, 36, supir, warga, Jalan H. Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun (disebut sebagai Pihak I)

Samuel Nainggolan, 29 , serta Donny Fernandes Nainggolan, 31 tahun, keduanya  supir dan tinggal di wilayah yang sama (disebut sebagai Pihak II)

Proses mediasi ini dihadiri oleh sejumlah saksi, termasuk penasihat hukum, mandor, dan direksi dari PT. GMSS JAYA, serta orang tua dari Pihak II

Dalam pertemuan tersebut, Pihak I, secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penganiayaan atau kekerasan fisik yang diduga telah dilakukannya terhadap Pihak II

Pihak II, Samuel Nainggolan dan Donny Fernandes Nainggolan, dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut tanpa adanya unsur paksaan

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, mengingat mereka memiliki hubungan keluarga yang dekat.

AKP Esron Siahaan menjelaskan, kesepakatan damai ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, Pihak I telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap Pihak II atau orang lain di masa depan

Kedua, Pihak II telah memaafkan sepenuhnya tindakan yang diduga dilakukan oleh Pihak I dan menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut

Ketiga, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak mengungkit-ungkit kembali masalah ini di kemudian hari. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses mediasi ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Kesepakatan damai yang dicapai melalui pendekatan Restorative Justice menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta mencegah eskalasi konflik lebih lanjut

AKP Esron Siahaan menyatakan penyelesaian masalah melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam memberi keadilan yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan yang ada di masyarakat

"Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai. Ini adalah contoh baik bagaimana konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan,"

"Kami berharap metode Restorative Justice ini dapat terus diterapkan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang," ujar AKP Esron Siahaan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini