Mapolrestabes Medan
MEDAN | Satuan Kriminal Resor (Satreskrim) Polrestabes Medan menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan 4 ketua organisasi kemahasiswaan terhadap salah satu pejabat Pemko Medan saat kasusnya masih terus berlanjut.
Bahkan keempatnya juga sudah menyandang status tersangka. Hanya saja, saat ini keempat tersangka mengancam pihak kepolisian karena masih menempuh pendidikan.
“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana pelaku keempat tak terduga ini adalah pelajar yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu keempat pelaku tak terduga kita tangguhkan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi SIK saat diwawancarai, Selasa (13/8/24) pukul 00.30 WIB.
Tak hanya jaminan pihak keluarga, kata Madya, keempat pelaku tak terduga juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi tiba-tiba pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Disini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut, hanya saja tersangkanya kami kenakan lapor wajib. Mungkin ada sedikit missinformasi makanya kita luruskan,” ucapnya.
Dijelaskan Wira, adapun kejadian tak terduga pelaku, IP, AR, DR dan AS diamankan dari Cafe Seis pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.57 WIB.
“Saat diamankan, dari lokasi kita amankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta,” tutupnya.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut para mahasiswa itu telah bebas.
“Sudah keluar kan, sudah aman, sudah di luar itu,” kata Whisnu, Senin (12/8/2024). (ka)